Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Komisioner KPU Jabar, Deden Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 24/09/2018, 19:54 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Deden Nurul Hidayat dinyatakan tidak lolos menjadi komisioner KPU Jawa Barat periode 2018-2023.

Tak terima dengan keputusan itu, Deden melayangkan protes dan akan mengajukan gugatan terhadap Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jabar dan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Pada tanggal 31 Juli ditetapkan lolos calon anggota KPU Jabar 14 besar. Tapi ketika tanggal 14 September 2018 saya hendak melakukan fit and proper test di Hotel Papandayan Bandung, saya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI," kata Deden Nurul Hidayat dalam rilisnya, Senin (24/9/2018).

Deden mengatakan, saat hendak menjalani fit and proper test, dua komisioner KPU RI membuka agenda dan menyatakan penundaan fit and proper test.

Baca juga: Wiranto Minta Isu SARA Tak Dijadikan Senjata di Pemilu 2019

Para calon komisioner KPU, sambung dia, tidak mengetahui alasan penundaan fit and proper test tersebut.

"Lalu pada tanggal 20 September 2018 nama saya dan total ada enam nama yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon anggota komisioner KPU Jawa Barat," beber dia.

Dirinya mengaku keberatan dengan keputusan tersebut dan menilainya sebagai sebuah ironi.

"Ini ironi, orang ditetapkan malah jadi tidak ada. Saya pikir ada kedzaliman, maka langkah kami menuntut timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jabar, Muradi, mempersilakan Deden Nurul Hidayat mengajukan gugatan hukum kepada PTUN dan DKPP.

"Boleh saja (mengajukan gugatan terhadap timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP)," kata Muradi.

Baca juga: Pemilu 2019, Apa Kata dan Harapan Milenial?

Namun, kata dia, jika Deden Nurul Hidayat menggugat tim seleksi ke PTUN maka hal tersebut salah alamat karena tim seleksi bukan objek hukum.

"Pertama yang objek hukum itu KPU, timsel bukan objek hukum. Jadi kalau menggugat timsel itu salah alamat," ucapnya.

Menurut dia, Deden dan sejumlah orang yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

"Saya merasa kita, timsel, sudah maksimal sudah seobjektif mungkin selama menjalani tugas kewajiban kita. Jadi ketika bakal ada gugatan boleh saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com