KOMPAS.com - Praktik korupsi materai seorang pegawai kantor pos di Medan, Sumatera Utara, berinisial SHS (29), akhirnya terbongkar.
SHS diduga menjual dan memalsukan meterai Rp 6.000 selama dua tahuan sejak November 2016 hingga Mei 2018.
Dari aksinya tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,094 miliar.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan pelaku untuk membeli dua rumah mewah. Dalam aksinya, SHS bekerja sama dengan salah satu manajer di kantor pos Medan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
SHS (49) diduga terlibat dalam kasus korupsi materai senilai Rp 2,094 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Sarjani Sianturi mengatakan, korupsi dilakukan terdakwa dalam kurun waktu dua tahun, sejak November 2016 hingga Mei tahun 2018.
"Di mana perbuatan terdakwa Sri yaitu telah menjual ribuan meterai 6.000 langsung kepada masyarakat dan tidak melakukan penyetoran uang hasil penjualan kepada kasir secara penuh," ungkapnya, Minggu (5/5/2019).
Baca juga: Pegawai Kantor Pos Diduga Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Beraksi Dua Tahun hingga Punya Rumah Mewah
Jaksa Sarjani menjelaskan, dari hasil korupsi, SHS membeli dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan sesuai KTP dan di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No 17, Kel. Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Terdakwa diduga melakukan aksinya bersama Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan.
"Terdakwa Sri Hartati bersama-sama dengan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) selaku Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan pada bulan November tahun 2016 sampai Mei tahun 2018 bertempat di Kantor PT Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat," ungkap Sarjani.
Baca juga: Eks Napi Korupsi, M Taufik Klaim Raih 20.000 Suara
Dalam penjelasan SHS kepada jaksa, korupsi meterai Rp 6.000 itu dilakukan bersama Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan.