Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kantor Pos Diduga Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Beraksi Dua Tahun hingga Punya Rumah Mewah

Kompas.com - 06/05/2019, 12:26 WIB
Caroline Damanik

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pegawai Kantor Pos Medan bernama Sri Hartati Susilawati (49) diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi materai senilai Rp 2,094 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Sarjani Sianturi mengatakan, hasil korupsi sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut didapatkan terdakwa hanya dalam kurun waktu 2 tahun sejak November 2016 hingga Mei tahun 2018.

"Di mana perbuatan terdakwa Sri yaitu telah menjual ribuan meterai 6.000 langsung kepada masyarakat dan tidak melakukan penyetoran uang hasil penjualan kepada kasir secara penuh," ungkapnya, Minggu (5/5/2019).

Menurut Sarjani, dari hasil korupsinya ini, Sri mampu membeli dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan sesuai KTP dan di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No 17, Kel. Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Terdakwa diduga melakukan aksinya bersama Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan.

"Terdakwa Sri Hartati bersama-sama dengan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) selaku Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan pada bulan Nopember tahun 2016 sampai Mei tahun 2018 bertempat di Kantor PT Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat," ungkap Sarjani.

Materai diganti kertas HVS

Sarjani, lanjut dia, mengelabui pengawasan dengan mengganti materai dengan kertas HVS.

"Terdakwa yang leluasa masuk ke ruangan penyimpanan benda Materai karena memiliki kunci yang diberikan Marudut. Lalu Sri menggunakan kardus dan amplop bekas materai Rp 6.000 yang telah terjual kemudian mengisinya kembali dengan kertas HVS yang dieratkan kembali dengan rapi dimasukkan kembali ke dalam kardus materai kemudian diikatkan dengan tali pengikat tanpa merusak segel," ungkapnya.

Kasus ini terungkap pada 17 Mei 2018 dimana saksi Ringgo Vallerie melakukan pemeriksaan persediaan Benda Pos dan Materai (BPM) di Kantor Pos Medan 20000.

"Saksi mencetak laporan bulanan persediaan benda materi yang ada di Web Sistem Informasi Manajemen Konsunyasi dan Filateli sehingga diketahui persedian benda materai sebanyak materai Rp 3.000 sebanyak 153.400 lembar dan materai Rp 6.000 sebanyak 2.218.350 lembar," tuturnya.

Kemudian, Manajer Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan 20000, Yaverni Nelsy, melakukan pengecekan fisik benda materai.

"Ternyata dari materai Rp 3.000 sebanyak 153.400 lembar dan materai Rp 6.000 sebanyak 1.869.350 lembar. Jumlah fisik yang tersedia di dalam gudang, ada kekurangan sebanyak 349.000 lembar," kata Sarjani.

"Dan kejanggalan yang dilihat saksi bahwa kemasan kardus yang seharusnya berisi materai akan tetapi berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas. Sehingga dari temuan tersebut, menghubungi Saksi Sri Hendartk selaku Kepala Regional I Sumatera Utara-Aceh," tutupnya.

Tak mencolok

Sementara itu, mantan Kepala Cabang Kantor Pos Medan, Khairil Anwar Nasution, mengakui bahwa kejadian tersebut terjadi di masa kepemimpinannya.

"Iya benar itu setahun yang lalu, sekarang saya sejak Juli 2018 sudah tidak menjabat Kacab di sini lagi. Iya benar kemarin itu kejadiannya Sri itu mengganti materai itu dengan kertas HVS. Lalu dia jual sendiri enggak disetorkan," tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa selama di kantor, terdakwa Sri tidak terlalu tampil mencolok.

"Ya selama ini biasa-biasa aja kita lihat, penampilannya enggak ada yang terlalu wah kali. Biasa aja kalau pulang naik kereta (motor) Honda, terus juga mau sama kawan nebeng dan juga sering naik angkot gitu," ungkap Anwar.

Dia sangat menyesalkan kejadian tersebut terjadi di Kantor Pos Cabang Medan pada masa kepemimpinannya.

"Yang jelas kami sangat menyesalkan kejadian tersebut karena memang kejadian ini sangat langka. Waktu pemeriksaan petugas, kami tidak detail mengecek setiap segel materai apakah sudah diganti atau belum," pungkasnya.

Atas dugaan ini, Sri terancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Dengan pasal ini terdakwa dapat diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sri Hartati Beli Dua Rumah Mewah Hasil Korupsi Meterai Milik Kantor Pos Medan Senilai Miliaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com