AKP Aditya mengatakan, suami dosen N juga dijerat tuduhan pembunuhan berencana seperti istrinya.
Untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, polisi akan merekonstruksi aksi pasangan suami istri ini saat meracun korban.
Diberitakan sebelumnya, tersangka N, dosen yang membunuh anggota DPRD Sragen, Sugimin dengan cara diracun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Dari hasil penyidikan, sejak awal tersangka N sudah memiliki rencana membunuh korban dengan meracunnya menggunakan racun tikus.
"Jadi bukan situasional atau dadakan peristiwa pembunuhannya. Tetapi sudah direncanakan. Buktinya dia sudah membeli, mempersiapkan hingga meracik," kata Aditya.
Baca Juga: Dosen yang Racuni Anggota DPRD Sragen Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin oleh N, dosen salah satu universitas di Sragen, adalah sakit hati.
Rasa sakit hati itu dipicu karena tersangka merasa terus ditekan dimintai uang Rp 750 juta oleh korban. Uang tersebut akan digunakan untuk membiayai Sugimin menjadi caleg.
"Berdasarkan keterangan tersangka, korban meminta kepada N uang sebesar Rp 750 juta. Korban meminta tersangka mencarikan pinjaman untuk modal nyaleg DPRD," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2019) malam.
Baca Juga: Fakta Pembunuhan Anggota DPRD Sragen, Tersangka Calon Doktor dan Bunuh Korban dengan Racun Tikus
Sumber: KOMPAS.com (Muhlis Al Alawi, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.