Salin Artikel

Fakta Pembunuhan Anggota DPRD Sragen, Korban Minta Rp 750 Juta untuk Nyaleg hingga Suami Tersangka Ikut Racik Racun

KOMPAS.com - Polisi menahan Nur, suami dari N yang menjadi tersangka pembunuhan Sugimin, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sragen.

Nur diduga kuat membantu istrinya N untuk meracik racun tikus yang digunakan untuk menghabisi nyawa Sugimin pada hari Selasa (16/4/2019).

Berdasar keterangan polisi, N membunuh caleg partai Golkar tersebut karena dipaksa untuk mencari pinjaman dana ratusan juta untuk biaya kampanye korban.

Berikut ini fakta baru kasus pembunuhan Sugimin:

Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menahan Nur, suami dari tersangka N yang menjadi pembunuh Sugimin, anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Nur ditahan setelah diduga kuat membant istrinya N meracik dan membeli racun.

"Suami tersangka N kami jadikan tersangka dan langsung ditahan," kata Aditya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis ( 2/5/2019) malam, membenarkan penahanan Nur.

"Suami tersangka N ini yang mengantar kemudian membeli dan meracik racunnya," kata Aditya.

Dalam pemeriksaan polisi, Nur mengaku membantu istrinya merencanakan membunuh anggota DPRD Sragen setelah diprovokasi tersangka N.

N menceritakan kepada suaminya jika dipaksa mencari pinjaman dana senilai Rp 750 juta oleh korban untuk kepentingan pencalegan pada pemilu 2019.

Tak hanya itu, tersangka menceritakan bahwa korban mengancam anaknya bila tidak bisa mencarikan pinjaman dana tersebut.

"Memang ini direncanakan bukan spontanitas. Untuk itu kami jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani kepada Kompas.com, Kamis ( 18/4/2019) malam.

Untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, polisi akan merekonstruksi aksi pasangan suami istri ini saat meracun korban.

Diberitakan sebelumnya, tersangka N, dosen yang membunuh anggota DPRD Sragen, Sugimin dengan cara diracun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Dari hasil penyidikan, sejak awal tersangka N sudah memiliki rencana membunuh korban dengan meracunnya menggunakan racun tikus.

"Jadi bukan situasional atau dadakan peristiwa pembunuhannya. Tetapi sudah direncanakan. Buktinya dia sudah membeli, mempersiapkan hingga meracik," kata Aditya.

Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin oleh N, dosen salah satu universitas di Sragen, adalah sakit hati.

Rasa sakit hati itu dipicu karena tersangka merasa terus ditekan dimintai uang Rp 750 juta oleh korban. Uang tersebut akan digunakan untuk membiayai Sugimin menjadi caleg.

"Berdasarkan keterangan tersangka, korban meminta kepada N uang sebesar Rp 750 juta. Korban meminta tersangka mencarikan pinjaman untuk modal nyaleg DPRD," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2019) malam.

Sumber: KOMPAS.com (Muhlis Al Alawi, Michael Hangga Wismabrata)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/03/14251981/fakta-pembunuhan-anggota-dprd-sragen-korban-minta-rp-750-juta-untuk-nyaleg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke