Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Minta Kasus Dugaan Pencabulan Gadis 14 Tahun oleh PNS Kalbar Diusut Tuntas

Kompas.com - 30/04/2019, 17:17 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang PNS di lingkungan Pemprov Kalbar berinisial HW (53) terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. 

"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," ujar Midji, Senin (29/4/2019).

Baca juga: Ini Kondisi Terakhir Gadis 14 tahun Setelah Disekap Oknum PNS Kalbar Selama 5 Hari

Sutarmidji juga meminta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini.

"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," ujar Midji.

Baca juga: Oknum PNS Kalbar Sekap dan Setubuhi Gadis 14 Tahun Selama 5 Hari di Hotel

Kepolisian menangkap HW (53), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lantaran diduga menyekap dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun selama lima hari.

HW ditangkap di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/4/2019) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan anak hilang.

Dari serangkain penyelidikan, diketahui anak tersebut berada di sebuah hotel bersama dengan pria.

"Jadi setelah dibawa ke polda dan diintrogasi. Pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban selama lima hari," ungkapnya, Senin.

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan perbuatan asusila itu. 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: KRONOLOGI Oknum PNS Pemprov Kalbar 3 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun, Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com