Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Kalbar Sekap dan Setubuhi Gadis 14 Tahun Selama 5 Hari di Hotel

Kompas.com - 29/04/2019, 22:36 WIB
Hendra Cipta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap HW (53), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lantaran diduga menyekap dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun selama lima hari.

Pria HW ditangkap di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/4/2019) malam.

"Pelaku (HW) saat ini sudah diamankan dan diperiksa di Mapolda Kalbar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah, Senin (29/4/2019).

Baca juga: 4 Fakta Kasus Penyekapan 3 Gadis NTT, Diberi Pil Anti Hamil hingga Bersembunyi di Gereja

Veris menceritakan, penangkapan bermula adanya laporan anak hilang. Dari serangkain penyelidikan, diketahui anak tersebut berada di sebuah hotel bersama dengan pria.

"Jadi setelah dibawa ke polda dan diintrogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban selama lima hari," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan terkait motif pelaku melakukan perbuatan asusila itu.

Baca juga: Fakta Kasus Siswa SD dan SMP Perkosa Siswi SMA di Probolinggo, Nonton Video Porno di Ponsel Orangtua hingga Tak Ditahan Polisi

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

"Kondisi korban masih mengalami trauma yang cukup berat, sehingga belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com