PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap HW (53), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lantaran diduga menyekap dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun selama lima hari.
Pria HW ditangkap di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/4/2019) malam.
"Pelaku (HW) saat ini sudah diamankan dan diperiksa di Mapolda Kalbar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah, Senin (29/4/2019).
Baca juga: 4 Fakta Kasus Penyekapan 3 Gadis NTT, Diberi Pil Anti Hamil hingga Bersembunyi di Gereja
Veris menceritakan, penangkapan bermula adanya laporan anak hilang. Dari serangkain penyelidikan, diketahui anak tersebut berada di sebuah hotel bersama dengan pria.
"Jadi setelah dibawa ke polda dan diintrogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban selama lima hari," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan terkait motif pelaku melakukan perbuatan asusila itu.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
"Kondisi korban masih mengalami trauma yang cukup berat, sehingga belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.