Salin Artikel

Gubernur Minta Kasus Dugaan Pencabulan Gadis 14 Tahun oleh PNS Kalbar Diusut Tuntas

"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," ujar Midji, Senin (29/4/2019).

Sutarmidji juga meminta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini.

"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," ujar Midji.

Kepolisian menangkap HW (53), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lantaran diduga menyekap dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun selama lima hari.

HW ditangkap di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/4/2019) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan anak hilang.

Dari serangkain penyelidikan, diketahui anak tersebut berada di sebuah hotel bersama dengan pria.

"Jadi setelah dibawa ke polda dan diintrogasi. Pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban selama lima hari," ungkapnya, Senin.

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan perbuatan asusila itu. 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: KRONOLOGI Oknum PNS Pemprov Kalbar 3 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun, Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/17175631/gubernur-minta-kasus-dugaan-pencabulan-gadis-14-tahun-oleh-pns-kalbar-diusut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke