ACEH UTARA, KOMPAS.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Utara melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seunuddon, Aceh Utara, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polres Aceh Utara.
Mereka menduga terjadi penggelembungan suara untuk calon anggota legislatif dari partai lain dan perolehan suara dari PKS berkurang di kecamatan tersebut. Modusnya dengan cara merusak kabel ties pengikat kotak suara.
“Kami laporkan ke Polres dan Bawaslu. Pasalnya, setelah kita lihat kabel ties kotak suara itu dirusak. Jumlah suara PKS berkurang dari form C1 hasil pleno pada 20-22 April 2019 lalu di kantor camat Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara,” jelas pengurus PKS Aceh Utara, Zulkifli saat dihubungi Kompas.com Senin (29/4/2019).
Baca juga: Gakkumdu Aceh Utara Hentikan Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS 06 Desa Jamuan
Informasi soal kotak suara rusak itu dilaporkan oleh saksi dari PKS ke DPC PKS Aceh Utara. Setelah dicek, ternyata kabel ties untuk kotak suara DPRK, DPRA dan DPR RI telah rusak.
“Ini merugikan kami dan partai lainnya juga,” katanya.
Dia berharap, kasus itu ditangani serius oleh Bawaslu Aceh Utara dan Polres Aceh Utara.
Baca juga: Demokrat Aceh Utara Laporkan PPK ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Sementara itu, Ketua PPK Seunuddon, Aceh Utara, Syahirman, dihubungi terpisah menyebutkan kasus itu telah ditangani oleh Bawaslu Aceh Utara
“Kami menunggu rekomendasi Bawaslu hari ini. Kemungkinan akan dilakukan rekapitulasi ulang. Ada kesalahan rekapitulasi. Rekapitulasi ulang menunggu putusan Bawaslu. Sepertinya seluruhnya, yakni 78 TPS akan direkap ulang sebelum dibawa ke pleno tingkat kabupaten besok,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.