ACEH UTARA, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 38, Desa Meunasah Cut, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (23/4/2019).
Terlihat komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh hadir untuk mengawasi langsung pemungutan suara ulang itu.
Pemilihan ulang itu dilaksanakan setelah pihak pengawas di lokasi menemukan sejumlah saksi yang mencoblos lebih dari satu kali.
Komisioner Bawaslu Provinsi Aceh, Naidi Faisal di lokasi, menyebutkan, pelanggaran di TPS 38 ini diketahui setelah ada laporan dari pihak partai peserta pemilu, masyarakat dan video yang tersebar di media sosial.
Baca juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Poso Gelar PSU di 14 TPS
Mengetahui hal itu, pihaknya melakukan tindak lanjut. Pelanggaran ini sudah memenuhi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dia menambahkan pada PSU ini, partisipasi masyarakat dalam memilih kurang dibandingkan tahap pertama. Pada pemungutan suara 17 April, jumlah pemilih mencapai 180 orang. Namun pada PSU ini, 120 pemilih menggunakan hak suaranya.
"Untuk kekurangan itu sudah pasti, karena di setiap PSU itu pasti ada kekurangan, karena masyarakat sebagian sudah kembali melakukan aktivitasnya di luar daerah," katanya.
Hasil perolehan suara di TPS itu, sambung Naidi, akan dimasukkan ke rekapitulasi susulan.
Baca juga: Sebagian Surat Suara Terbakar, KPU Sumbar Putuskan Tidak Ada PSU di Pesisir Selatan
Sementara itu, Ketua PPK Nisam Nahyul Mauli mengatakan pihaknya memastikan pencoblosan ulang di TPS setempat tidak akan mengganggu proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan.
"Di TPS 38 ini ada yang terdaftar di DPT 300 pemilih, hingga saat ini proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.