Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Taufik Kurniawan, Saksi Jelaskan Alasan Beri Uang Terima Kasih Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 25/04/2019, 09:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang kasus korupsi kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan terdakwa Taufik Kurniawan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/4/2019).

Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan pemberian uang dalam kasus tersebut. Salah satunya, Direktur PT Purnama Putra, Wiji Laksono.

Wiji mengakui ikut memberikan uang Rp 200 juta dari total uang Rp 1,2 miliar yang diberikan ke Taufik Kurniawan, melalui Ketua PAN Jateng Wahyu Kristianto.

Pemberian uang itu dianggap sebagai bentuk terima kasih karena ada informasi adanya proyek infrastruktur di Purbalingga.

"Itu uang terima kasih karena sudah memberikan informasi ada anggaran,” kata Wiji, memberi kesaksian di persidangan.

Baca juga: Taufik Kurniawan Senang Pindah ke Lapas Kedungpane karena Bisa Berolahraga

Dijelaskannya, uang terima kasih hingga Rp 1,2 miliar merupakan sumbangan dari berbagai macam pengusaha. Setelah terkumpul, uang dibawa Syamsul Rizal Hadi atau Hadi Gejot di kediaman Wahyu Kristianto di Banjarnegara.

“Pak Hadi yang memberikan kepada Pak Wahyu bulan Agustus 2018,” tambahnya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Taufik Kurniawan Tolak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Keterangan yang sama disampaikan Direktur Selabaya Indah Pratama, Supriyatno. Dia juga ikut memberi sumbangan, namun ia tidak mendapat jatah proyek infrastruktur dari DAK.

Setelah sidang, kuasa hukum Taufik Kurniawan, Elza Syarif, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan menjelaskan informasi yang penting.

Menurut dia, saksi menjelaskan bahwa DAK untuk Purbalingga turun begitu saja tanpa ada campur tangan pihak lain yang menjual nama kliennya.

“Berulang kali saksi mengatakan sungkan atau tidak enak kepada pemberi proyek. Sedangkan Wahyu Kristianto menjual nama Pak Taufik untuk mendapatkan keutungan,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa menerima suap hingga Rp 4,8 miliar ketika membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Dia dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com