Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Taufik Kurniawan, Bantah Kesaksian Ketua PAN Jateng hingga Tolak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Kompas.com - 11/04/2019, 08:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Taufik Kurniawan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Rabu (10/4/2019).

Sidang masih beragendakan saksi, di mana 5 saksi yang disebut dalam surat dakwaan mulai dihadirkan di persidangan.

Salah satunya, Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto. Dalam dakwaan, Wahyu disebut menerima fee dari kepengurusan DAK di Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Taufik Kurniawan Tak Tahu Uang Rp 3,65 Miliar Bersumber dari Fee DAK

Hal itu pun dikonfirmasi lagi di persidangan. Wahyu mengaku, telah menerima uang tersebut di kediamannya.

Setelah uang diterima lalu disetorkan kepada Taufik, di Bandung, Jawa Tengah. Di Ibu Kota Jawa Barat itu, uang fee kemudian dibagi dua, Rp 600 juta untuk operasional dirinya, sisanya diserahkan ke Taufik melalui tenaga ahlinya, Haris Fikri.

Berikut hal-hal seputar persidangan kasus Taufik Kurniawan pada Rabu kemarin.

1. Ketua DPW PAN Jateng kembalikan uang Rp 600 juta ke KPK

Wahyu Kristianto mengaku, mengembalikan uang yang diterimanya dalam dugaan kasus kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga ke negara.

Uang sebesar Rp 600 juta dikembalikan melalui tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, dikembalikan saat penyidikan," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustiana, di sela sidang dugaan kasus korupsi Taufik Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).

Eva mengungkapkan, Wahyu mengembalikan Rp 600 juta dari Rp 1,2 miliar yang diterima dari Pemkab Purbalingga. Sisa Rp 600 diserahkan kepada Taufik melalui tenaga ahlinya, Haris Fikri.

Baca juga: Kasus Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Terima Rp 1,2 Miliar

Sisa Rp 600 miliar masih belum dikembalikan. Eva mengatakan, pengembalian uang tersebut telah masuk dalam barang bukti dalam perkara ini.

Wahyu mengaku, telah menerima Rp 1,2 miliar di rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara. Uang diserahkan langsung melalui pengusaha Hadi Gejot sekitar bulan Agustus 2017.

Ia mengatakan, uang fee Rp 1,2 miliar merupakan komitmen fee sebesar 5-6 persen dari kepengurusan DAK Purbalingga. Pada tahun itu, Purbalingga dialokasikan menerima DAK sebesar Rp 40 miliar.

2. Taufik bantah minta fee 5-6 persen

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com