Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Renovasi Ruang Tahanan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dipindahkan ke Lapas Kedungpane

Kompas.com - 10/04/2019, 19:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan selama ini ditahan di rutan Mapolda Jawa Tengah di Semarang. Namun untuk waktu ke depan, Taufik akan dipindahkan ke Lapas Kedungpane, Semarang.

Hakim sendiri membolehkan pemindahan tahanan itu setelah mendengar jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim juga telah menimbang alasan yang diajukan terdakwa kasus kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga ini.

“Akan dibuatkan ketetapan secepat mungkin,” kata ketua majelis hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).

Taufik sendiri melalui pengacaranya, Elza Syarief mengajukan pemindahan penahanan. Upaya ini merupakan yang kedua setelah pada kesempatan pertama ditolak majelis hakim. Kala itu, penolakan dilakukan karena sebagian besar saksi dalam perkara ini ditahan di Lapas Kedungpane.

Baca juga: Sempat Ditolak, Hakim Akhirnya Izinkan Taufik Kurniawan Berobat ke Rumah Sakit

Namun setelah mereka dipanggil untuk dimintai keterangan, pihak Taufik kembali mengajukan rencana pindah disertai alasan-alasannya.

“Kami minta pindah ke rutan ke Lapas Kedungpane. Di tahanan polda, ada renovasi separo, jadi semua tahanan tercampur. Kami minta pindah karena pemeriksaan saksi juga sudah selesai semua,” ucap Elza.

Hakim yang mendapat pengajuan untuk kedua kalinya lalu meminta pendapat jaksa dari KPK. Kata jaksa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Pihak KPK sudah tidak lagi khawatir terdakwa akan mempengaruhi saksi karena semua keterangan telah disampaikan dalam sidang.

“Karena saksi di Lapas Kedungpane telah diperiksa semua, untuk dipindah tahanan diserahkan ke majelis,” ujar jaksa Eva Yustisiana.

Eva menjelaskan, KPK tidak keberatan dengan permintaan pihak Taufik untuk kedua kalinya tersebut. Sidang sendiri masih mendengarkan keterangan saksi.

"Iya, masih ada 15 saksi lagi, nggak ada yang di lapas. Sudah aman semua di awal," tambahnya.

Tanggapan Taufik

Taufik sendiri juga menjawab soal rencana pemindahan tahanan. Namun demikian, Taufik menyerahkan seluruh keputusan kepada hakim.

"Kalau itu sih saya serahkan sepenuhnya kepada majelis yang mulia, karena kan kemarin belum diizinkan karena masih ada saksi yang juga ada di Lapas Kedungpane," tambahnya.

Taufik berjanji akan menghormati setiap prosesnya dan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim.

"Kita hormati semualah, saya hanya mengikuti saja, karena tadi ternyata saksinya yang di lapas sudah habis semua, maka saya serahkan semua pertimbangannya kepada majelis hakim," pungkasnya.

Baca juga: Taufik Kurniawan Kembali Bantah Minta Fee 5 Persen dari DAK Purbalingga

Selain diizinkan pindah, Taufik juga diizinkan berobat ke rumah sakit. Namun, pengobatan harus disertai dengan petugas dari KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com