Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Caleg PDIP Bakar Kotak Suara di Jambi, Sembunyi di Rumah Warga hingga Terancam Dipecat

Kompas.com - 23/04/2019, 13:43 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

3. PDIP: Bila benar, kami akan pecat

Kasus salah satu caleg PDI-P berinisial KS (53) yang menjadi tersangka pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019, mendapat perhatian khusus dari Sekretaris DPD PDI-P Provinsi Jambi, Akmaluddin.

Dirinya mengatakan akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan akan memberikan sanksi tegas bila terbukti KS bersalah.

"Kami masih menunggu informasi itu benar atau tidak dan kami juga meminta pengurus DPC untuk konfirmasi langsung ke pihak kepolisian," ungkap Akmaluddin, Minggu (21/4/2019).

"Partai tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai semangat demokrasi. Bila benar akan kami beri sanksi pemecatan," tuturnya.

Baca Juga: Caleg Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Kotak Suara, Ini Kata PDI-P

4. Akibat aksi KS, 13 kotak suara terbakar

Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah KOta Sungaipenuh, Jambi.TRIBUN JAMBI/HERU PITRA Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah KOta Sungaipenuh, Jambi.

KS dan dua rekannya melakukan aksi membakar kotak suara tersebut pada Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurut Jumiral, Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh, akibat aksi KS tersebut sebanyak 13 kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar.

Seperti diketahui, saat itu para petugas di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 sedang melakukan penyelesaian administrasi.

Lalu sekitar pukul 04.00 WIB mendadak lampu di TPS padam dan terjadi pelemparan di lokasi TPS.

Akibatnya, para anggota KPPS berlarian menyelamatkan diri. Tak berselang lama, sekitar pukul 04.15 WIB, ada massa yang mendatangi TPPS dan merusak dan membakar kotak suara di tiga TPS, yakni TPS 1, TPS 2, dan TPS 3.

"Partai tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang menciderai semangat demokrasi. Bila benar, akan kita beri sanksi pemecatan," kata Akmaluddin, seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: 5 Fakta Pembakaran 3 Kotak Suara di Maluku, Pelaku Diduga Oknum Caleg PDI-P hingga Merasa Dicurangi

Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik)/ Tribunnews (Roifah Dzatu Azma)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com