JAMBI, KOMPAS.com - Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berinisial KS (53) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019.
Sekretaris DPD PDI-P Provinsi Jambi Akmaluddin mengatakan, akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
"Kami masih menunggu informasi itu benar atau tidak dan kami juga meminta pengurus DPC untuk konfirmasi langsung ke pihak kepolisian," ungkap Akmaluddin, Minggu (21/4/2019).
Baca juga: Caleg PDI-P Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Kotak dan Surat Suara Pemilu
Dia menuturkan, apabila kadernya benar-benar terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya tidak akan memberikan toleransi.
"Partai tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai semangat demokrasi. Bila benar akan kami beri sanksi pemecatan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KS (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kotak suara dan surat suara Pemilu 2019 bersama R, seorang Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanah Kampung.
Baca juga: Caleg PDI-P Tersangka Pembakaran Kotak Suara Ditangkap Saat Bersembunyi
Mereka ditangkap saat bersembunyi di rumah penduduk. Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, di rumah tersebut, KS ditangkap bersama dengan R.
Sementara itu, A alias Pak Eka (55), warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, masih berstatus sebagai saksi. A menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah kedua rekannya ditangkap.
Baca juga: 5 Fakta Pembakaran 3 Kotak Suara di Maluku, Pelaku Diduga Oknum Caleg PDI-P hingga Merasa Dicurangi
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kerinci dihebohkan dengan pembakaran kotak suara pada Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.
Karena perbuatan itu, belasan kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar. Menurut keterangan dari Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh Jumiral, ada 13 kotak suara yang dibakar.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Caleg PDIP Jambi Tersangka Pembakaran Kotak dan Surat Suara, Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.