SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 warga negara Taiwan, dan China, ditangkap jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diduga melakukan pelanggaran imigrasi, sekaligus kejahatan dunia maya.
Kepolisian mengungkap modus yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan kejahatan cyber, terutama saat berada di kawasan elit di Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) Agus Triatmadja menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menyewa sebuah rumah cukup besar di sebuah perumahan elite.
Baca juga: 40 WN Taiwan dan China Ditangkap, Diduga Lakukan Tindak Pidana Siber
Rumah yang disewa mempunyai pagar tinggi. Di dalam rumah, kemudian dilakukan pemugaran agar rumah menjadi kedap suara.
"Rumah dimodifikasi agar kedap suara, jendela dan pintu ditutup menggunakan busa. Mereka bekerja secara berkelompok atau merupakan sindikat," kata Agus, sesuai keterangan pers penangkapan 40 WNA tersebut di rumah detensi imigrasi Semarang, Senin (22/4/2019).
Agus mengatakan, untuk menjalankan aksi kejahatan di bidang cyber, mereka dibantu sarana internet untuk melakukan panggilan telepon dengan fasilitas Voice Over Internet Protocol (VOIP).
Mereka juga menggunakan aplikasi Skype untuk menghubungi para calon korban.
Dijelaskan Agus, modus penipuan atau pemerasan dilakukan terhadap warga di dua negara tersebut. Namun, semua tindak kejahatan dilakukan di wilayah hukum Indonesia.
Baca juga: WN Malaysia yang Ditikam Pengusaha Batam Berutang Rp 7 M ke Pelaku
Dalam aksinya, sambung dia, para pelaku berpura-pura sebagai penegak hukum yang menginformasikan kepada korban bahwa dia terkena masalah hukum.
Oleh pelaku, korban direkomendasikan untuk menghubungi ke bagian kepolisian atau pengadilan untuk mengurus perkaranya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan