BATAM, KOMPAS.com - Amat Tantoso, pelaku penusukan terhadap Kelvin Hong, WNA Malaysia sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (11/4/2019) malam.
Berbeda dengan hari sebelumnya, pada Kamis, pemeriksaan terhadap Amat Tantoso didampingi kuasa hukumnya, Edi Hartono.
Ditemui di Mapolresta Barelang Edi mengaku sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan.
Baca juga: Pengusaha Batam Tusuk WN Malaysia Usai Makan Malam Bersama
Namun demikian Edi mengatakan kondisi Amat Tantoso dalam keadaan sehat.
Ditanyai apa yang melatar belakangi hingga akhirnya terjadi penikaman tersebut, Edi menyebutkan murni akibat utang piutang.
"Murni hutang piutang, WN Malaysia memiliki utang mencapai Rp 7 miliar kepada pak Amat Tantoso," kata Edi.
Baca juga: WN Malaysia yang Ditikam Pengusaha Batam Masih Belum Stabil
Namun sayang saat ditanyai lebih jauh Edi langsung menghindar.
"Tunggu saja ya, kan masih proses. Yang jelas kasusnya berawal dari utang piutang," pungkas Edi.
Baca juga: Pengusaha Batam yang Menikam WN Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.