Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 WN Taiwan dan China Ditangkap, Diduga Lakukan Tindak Pidana Siber

Kompas.com - 22/04/2019, 12:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 40 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi sekaligus melakukan kejahatan di dunia maya (cybercrime).

40 orang WNA itu terdiri dari 12 WN Taiwan dan 28 WN asal China.

Mereka ditangkap pada Kamis (18/4/2019) di sebuah perumahan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

"Dilakukan penggrebekan di lokasi kegiatan yang dikategorikan kejahatan cybercrime," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS, saat konferensi pers di rumah detensi imigrasi Semarang, Senin (22/4/2018).

Baca juga: KPU Sebut Kesalahan Entry Data Situng Human Error, Bukan Serangan Siber

40 WNA asal Taiwan dan China itu, kata dia, diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.

Di dalam rumah itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga menjadi sarana untuk berbuat kejahatan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 25 unit integrated access device (IAN), 22 ponsel, 4 tablet, 5 laptop, 250 buah jack RJ-10, 11 wireless telepon, 64 telepon, 22 handy talkie hingga uang tunai Rp 35 juta.

Setelah ada temuan itu, petugas lalu berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menelusuri lebih jauh.

Bersama polisi, diketahui bahwa 11 dari 40 WNA merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Taiwan. Mereka diduga telah melaukan kejahatan cybercrime di negara lain, seperti halnya di Jepang.

"Kami lakukan penggrebekan karena ada kekhawatiran melarikan diri. Di Indonesia, mereka ini sudah berpindah-pindah, mobilitasnya tinggi. Biasanya nginap di hotel, cottage, dan pindah-pindah," tambah dia.

Baca juga: Fisipol UGM Ungkap 3 Potensi Ancaman Siber Pemilu 2019

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmadja mengatakan, 40 WNA itu disangka telah melakukan penipuan dan atau pemerasan terhadap warga negara tersebut.

Caranya, mereka berpura-pura mengatasnamakan dari penegak hukum, lalu mencari target untuk ditakut-takuti persoalan hukum. Korban selanjutnya diminta membayar sejumlah uang kepada pelaku.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com