Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Cagub di Pilkada Sumsel, Ketua KPU Palembang Dikenai Sanksi

Kompas.com - 10/04/2019, 20:28 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eftiyani lantaran terbukti melanggar kode etik dengan menjadi saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Dodi Reza Alex-Giri Ramanda pada Pilkada 2018 lalu.

Hal itu terbukti dalam sidang yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harjono bersama anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, Rabu (10/4/2019).

Dalam sidang tersebut, Eftiyani sebelumnya diadukan dua perkara dengan nomor  29-PKE-DKPP/II/2019 dan 34-PKE-DKPP/III/2019. Pada nomor 29, Eftiyani terbukti melanggar kode etik karena telah menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) nomor urut 4.

Baca juga: Jadi Saksi Pasangan Cagub di Pilkada Sumsel, Ketua KPU Palembang Jalani Sidang

Sedangkan dalam  perkara nomor 34, Eftiyani bersama anggota KPU Palembang lainnya yakni Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili juga terbukti melanggar kode etik terkait pemberhentian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Palembang, Yudin Hasmin. 

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu ,” kata Harjono dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani menjalani sidang kode etik di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan terkait adanya dugaan menjadi saksi salah satu pasangan Calon Gubernur (Cagub) Sumsel pada Pilkada 2018, pada Senin (4/3/2019).

Dalam sidang tersebut, Eftiyani tak menampik bahwa pihaknya sudah menjadi saksi dari Cagub Sumsel Dodi Reza Alex-Giri Ramanda pada 2018 silam karena diminta dari tim sukses paslon nomor urut 4 tersebut.

"Saya hanya ditunjuk jadi saksi oleh timses Dodi-Giri. Tapi saya bukan tim sukses, tidak berafiliasi dengan partai politik apa pun," kata Eftiyani di ruang sidang.

Penunjukan sebagai saksi tersebut, menurut Eftiyani, lantaran ia pernah berpengalaman sebagai ketua KPU Palembang pada periode 2009-2014 sebelum kembali terpilih menjadi ketua KPU Palembang periode 2019-2023.

"Saya ditunjuk sebagai saksi karena pengalaman saya pernah duduk di KPU. Saya bukan pengurus partai, bukan simpatisan partai," ujarnya.

Sedangkan Ricky Yudistira selaku pengadu menjelaskan, ia menyaksikan teradu Eftiyani menjadi saksi pasagan cagub Sumsel saat melihat dari layar yang disediakan KPU Sumsel ketika rapat pleno rekapitulasi berlangsung. 

Baca juga: 918 Personil Gabungan Amankan Kampanye Prabowo di Palembang 

Ia mengaku terkejut mendengar kabar abhwa Eftiyani kembali dilantik menjadi ketua KPU Palembang pada Januari 2019 kemarin.

"Saya punya bukti surat mandat Eftiyani sebagai saksi yang ditandatangani pasangan calon dan tiga partai pengusung, itu disampaikan dalam aduan saya. Saya anggap Eftiyani terlibat dalam partai politik atau politik praktis. Demokrasi yang jujur, bebas, adil, dan demokratis. Itu tujuan saya mengadukan kasus ini ke DKPP," ujarnya dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com