Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Pemilik Akun Facebook "Antonio Banerra", Sebar Ujaran Kebencian ke Capres hingga Mengaku Korban Tragedi 98

Kompas.com - 10/04/2019, 13:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Polisi menangkap pemilik akun Facebook bernama "Antonio Banerra" berinisial AKR, pria berusia 36 tahun, warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (6/4/2019).

AKR dilaporkan telah mengunggah konten ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019. Polisi juga mengamankan JM, rekan AKR, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Dengan menggunakan nama "Antonio Banerra" di Facebook, AKR juga menyudutkan etnis tertentu. Polisi juga mengamankan PA, istri AKR, untuk dimintai keterangan di Polda Jawa Timur.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. AKR diduga menyebar ujaran kebencian yang berbau SARA

Ilustrasi ujaran kebencianShutterstock Ilustrasi ujaran kebencian

Pria pengangguran asal Sidoarjo tersebut diduga telah menyebarkan konten ujaran kebencian tentang salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

AKR alias "Antonio Banerra" mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia. Selain itu, dia juga menyinggung dan memojokkan etnis tertentu.

"Postingan-nya bernuansa SARA dan menyinggung kelompok tertentu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (7/4/2019).

Baca Juga: Posting Ujaran Kebencian Capres, Pemilik Akun Antonio Banerra Diringkus Polisi

2. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim amankan AKR di indekos

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, polisi segera melacak pelaku seusai menerima informasi terkait postingan milik AKR.

"Informasi itu lalu didalami tim Siber Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sekaligus mendeteksi siapa pemilik akun dan keberadaannya," katanya.

Setelah itu, pada Sabtu (6/4/2019) pukul 18.45 WIB tim gabungan mengamankan AKR di indekosnya, Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Turut diamankan pula PA, istri AKR, dan sejumlah barang bukti berupa dua ponsel pelaku.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pemilik Akun Facebook Penyebar Kebencian "Antonio Banerra"

3. Polisi juga tangkap rekan AKR berinisial JM

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim, istri AKR, PA, yang sebelumnya ditangkap bersama AKR, diperbolehkan pulang karena tidak terkait dengan aktivitas suaminya.

Keesokan hari pada Minggu (7/4/2019) sore, tim juga mengamankan seorang pria berinisal JM pemilik akun Facebook bernama "Adhinganjuk".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com