Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Pemilik Akun Facebook "Antonio Banerra", Sebar Ujaran Kebencian ke Capres hingga Mengaku Korban Tragedi 98

Kompas.com - 10/04/2019, 13:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JM diduga bersama AKR mengunggah kata-kata yang bernada ujaran kebencian terhadap salah seorang calon presiden dan menyudutkan etnis tertentu. 

Kedua pelaku tersebut sampai saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur. AKR dan JM dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hina Presiden di Facebook, Warga di Ambon Diadukan ke Polisi

4. AKR adalah mantan residivis kasus perampasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AKR ternyata pernah terjerat kasus tindak pidana kriminal.

Seperti diketahui, AKR bersama JM mengunggah ujaran kebencian di Facebook dengan nama akun "Antonio Banerra".

Kedua pelaku mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia. Selain itu, pelaku juga menyudutkan etnis tertentu.

Baca Juga: Fakta di Balik Kasus Ujaran Kebencian Kepada Jokowi di Bangka Belitung

5. Alasan AKR unggah ujaran kebencian

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Menurut Kombes Frans Barung Mangera, penangkapan AKR melibatkan jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, hingga tim Siber Bareskrim Polri.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja mengunggah konten ujaran kebencian tersebut karena keluarganya ada yang menjadi korban tragedi 1998.

"Itu pengakuan pelaku, motifnya masih terus kami dalami," katanya.

Seperti diketahui, tim gabungan Polri, kata dia, sebenarnya juga menangkap PA, istri pelaku di tempat kosnya di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Baca Juga: Sebar Ujaran Kebencian terhadap Agama, Oknum Polisi Ini Ditangkap

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com