Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Pemilik Akun Facebook "Antonio Banerra", Sebar Ujaran Kebencian ke Capres hingga Mengaku Korban Tragedi 98

Kompas.com - 10/04/2019, 13:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Polisi menangkap pemilik akun Facebook bernama "Antonio Banerra" berinisial AKR, pria berusia 36 tahun, warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (6/4/2019).

AKR dilaporkan telah mengunggah konten ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019. Polisi juga mengamankan JM, rekan AKR, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Dengan menggunakan nama "Antonio Banerra" di Facebook, AKR juga menyudutkan etnis tertentu. Polisi juga mengamankan PA, istri AKR, untuk dimintai keterangan di Polda Jawa Timur.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. AKR diduga menyebar ujaran kebencian yang berbau SARA

Ilustrasi ujaran kebencianShutterstock Ilustrasi ujaran kebencian

Pria pengangguran asal Sidoarjo tersebut diduga telah menyebarkan konten ujaran kebencian tentang salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

AKR alias "Antonio Banerra" mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia. Selain itu, dia juga menyinggung dan memojokkan etnis tertentu.

"Postingan-nya bernuansa SARA dan menyinggung kelompok tertentu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (7/4/2019).

Baca Juga: Posting Ujaran Kebencian Capres, Pemilik Akun Antonio Banerra Diringkus Polisi

2. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim amankan AKR di indekos

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, polisi segera melacak pelaku seusai menerima informasi terkait postingan milik AKR.

"Informasi itu lalu didalami tim Siber Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sekaligus mendeteksi siapa pemilik akun dan keberadaannya," katanya.

Setelah itu, pada Sabtu (6/4/2019) pukul 18.45 WIB tim gabungan mengamankan AKR di indekosnya, Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Turut diamankan pula PA, istri AKR, dan sejumlah barang bukti berupa dua ponsel pelaku.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pemilik Akun Facebook Penyebar Kebencian "Antonio Banerra"

3. Polisi juga tangkap rekan AKR berinisial JM

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim, istri AKR, PA, yang sebelumnya ditangkap bersama AKR, diperbolehkan pulang karena tidak terkait dengan aktivitas suaminya.

Keesokan hari pada Minggu (7/4/2019) sore, tim juga mengamankan seorang pria berinisal JM pemilik akun Facebook bernama "Adhinganjuk".

JM diduga bersama AKR mengunggah kata-kata yang bernada ujaran kebencian terhadap salah seorang calon presiden dan menyudutkan etnis tertentu. 

Kedua pelaku tersebut sampai saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur. AKR dan JM dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hina Presiden di Facebook, Warga di Ambon Diadukan ke Polisi

4. AKR adalah mantan residivis kasus perampasan

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AKR ternyata pernah terjerat kasus tindak pidana kriminal.

Seperti diketahui, AKR bersama JM mengunggah ujaran kebencian di Facebook dengan nama akun "Antonio Banerra".

Kedua pelaku mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia. Selain itu, pelaku juga menyudutkan etnis tertentu.

Baca Juga: Fakta di Balik Kasus Ujaran Kebencian Kepada Jokowi di Bangka Belitung

5. Alasan AKR unggah ujaran kebencian

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Menurut Kombes Frans Barung Mangera, penangkapan AKR melibatkan jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, hingga tim Siber Bareskrim Polri.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja mengunggah konten ujaran kebencian tersebut karena keluarganya ada yang menjadi korban tragedi 1998.

"Itu pengakuan pelaku, motifnya masih terus kami dalami," katanya.

Seperti diketahui, tim gabungan Polri, kata dia, sebenarnya juga menangkap PA, istri pelaku di tempat kosnya di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Baca Juga: Sebar Ujaran Kebencian terhadap Agama, Oknum Polisi Ini Ditangkap

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com