PADANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat ada 10.319 disabilitas yang memiliki hak suara di Sumbar dari total 3.724.604 pemilih.
Jumlah itu terdiri dari tuna daksa sebanyak 2.404 orang, tuna netra 1.298 orang, tuna rungu 2.099 orang, tuna grahita 2.186 orang dan disabilitas lainnya 2.332 orang.
"Kami memiliki perhatian khusus untuk disabilitas ini. Kami tidak ingin gara-gara ada kekurangan, mereka tidak menggunakan hak suaranya," ujar Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay, pada acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 untuk Kelompok Tuna Netra, di Padang, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Pendamping yang Bocorkan Pilihan Pemilih Disabilitas Bisa Dipidana
Gebril juga akan memastikan setiap TPS di Sumbar memiliki kemudahan bagi disabilitas sesuai dengan kekurangannya.
Pihaknya sudah mendata pemilih disabilitas berikut dengan TPS-nya. KPPS juga telah diminta memberikan pelayanan maksimal bagi pemilih disabilitas itu.
"Misalnya, untuk disabilitas yang memakai kursi roda, kami pastikan jalan menuju TPS dan bilik suara harus rata. Hal ini supaya pemilih disabilitas nyaman memberikan hak suaranya," ujar dia.
Baca juga: Diduga Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Untuk pendamping, Gebril menyebutkan, semuanya diserahkan kepada pemilih. Pemilih bisa menunjuk dari keluarga dekat atau meminta petugas di TPS.
"Pemilih bebas memilih pendampingnya. Namun, harus diingat, bahwa pendamping tidak boleh membeberkan pilihan pemilih disabilitas itu kepada orang lain, karena hal itu masuk dalam ranah pidana Pemilu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.