Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Kompas.com - 04/04/2019, 16:20 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019), karena menjadi tersangka penipuan terhadap bos Maspion Group.

"Sudah ditangkap pada hari Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 di Gate 3 domestik Bandara Ngurah Rai Bali tujuan Jakarta. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kamis sore.

Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 150 M

 

Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, kepada pemilik Maspion Group, Ali Markus pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 miliar rupiah," ucap Widjaja.

Baca juga: Fakta Kasus 296 WN Bangladesh di Medan, Korban Penipuan Agen Tenaga Kerja hingga Pelaku Masih Diburu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com