Ketiga pelaku yang diamankan yakni kekasih Dian, Sabar Manulang, beserta dua orang lainnya yakni John Ibar Sinulingga (46), warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Lalu, Andri Barita Sihombing (28), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Satu orang lainnya, atas nama Joni hingga kini masih buron," ucap Hartoyo.
Saat ini jasad korban Jufrizal sudah dibawa oleh pihak keluarga ke Lhokseumawe, Aceh.
Selain mengamankan empat orang tersangka, Polres Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dompet, kartu ATM, dan lima unit handphone.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (4) atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 Kuh Pidana ayat 2 ke 3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan