Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Desa di Kulon Progo Deklarasikan Anti-politik Uang Jelang Pemilu 2019

Kompas.com - 24/03/2019, 14:02 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KULON PROGO, KOMPAS.com - Warga desa yang mendeklarasi anti-politik uang terus tumbuh menjelang Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Kini giliran warga dari lima desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggelorakan semangat ini.

Deklarasi juga menjadi bagian dari upaya menekan aksi politik uang atau money politic yang masih saja muncul, terlebih jelang pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.

"Money politic bisa berupa pemberian uang maupun barang. Selama ada yang tidak menerima, masih ada harapan. Kami jadikan ini sebagai gerakan sosial untuk menjadikan pemilu kali ini sebagai pemilu berintegritas," kata Sri Rahayu Werdiningsi, dari Divisi Penegakan Hukum Badan Pengawas Pemilu DIY, usai deklarasi yang berlangsung di Balai Desa Temon Kulon, Minggu (24/3/2019).

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, KPK-Polri Akan Bentuk Satgas Money Politic

Deklarasi kali ini diikuti lima desa dari lima kecamatan sekaligus, yakni Desa Temon Kulon dari Kecamatan Temon, Desa Wahyuharjo dari Lendah, Desa Banyuroto dari Nanggulan, Desa Karangsari dari Pengasih dan Desa Purwosari di Girimulyo.

Kelimanya menyusul Desa Hargomulyo di Kecamatan Kokap yang sudah lebih dulu dideklarasikan pada pertengahan Januari 2019 lalu.

Politik uang dirasa sudah menjadi penyakit akut dalam iklim demokrasi Indonesia. Politik uang juga merusak sendi berdemokrasi.

Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk menumbuhkan masyarakat anti politik uang.

Warga dinilai menyambut dengan antusias. Sebab, Bawaslu DIY menargetkan 1 kabupaten bisa muncul setidaknya 1 desa mengusung anti politik uang.

Kenyataanya, sudah 36 desa mendeklarasi semangat ini. "Enam ada di Kulon Progo dan 1 di Kecamatan Kraton di Yogyakarta," kata Sri.

Yang utama dari semangat desa anti politik uang ini adalah peran aktif warga dalam menolak segala bentuk money politic. Politik uang itu adalah suap.

Satu-satunya cara harus dimulai dari kesadaran masyarakat sendiri. Sri mengharapkan, warga aktif melaporkan semua kegiatan terkait politik uang ini.

Persoalan muncul ketika masyarakat justru pasif atau tidak aktif melaporkan. Bawaslu bekerja memerlukan saksi dan bukti, tapi tentu mengalami kendala ketika minim saksi dan bukti dari masyarakat akibat kengganan warga melapor.

"Masyarakatlah yang bergerak dan menolak politik uang. Gerakan masyarakat itu yang paling penting," kata dia.

Baca juga: DPD Jateng: Golkar Harus Pilih Pimpinan yang Tidak Money Politic

Pemilu 2019 ini tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga wakil rakyat yang duduk di DPR RI, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten. Banyaknya calon yang dipilih nanti membangkitkan kerentanan masyarakat akan politik uang.

Sri mengungkap, pihaknya bahkan tengah menangani lebih dari 30 pelanggaran pemilu yang terkait dengan politik uang ini.

Satu kasus di antaranya sudah sampai pada putusan Pengadilan Kabupaten Bantul. Pelaku dinilai bersalah dan pengadilan memutuskan hukuman 2 tahun penjara dengan percobaan 3 bulan.

"Kasusnya pemberian doorprice yang dilakukan tim kampanye calon DPD. Ia dinilai bersalah," kata Sri.

Kepala Desa Temon Kulon, Ari Sasongko Putro mengharapkan, desanya menjadi bagian dalam mewujudkan wilayah yang mampu melaksanakan pemilu berintegritas. Karena itu, ia mengharapkan aksi politik uang tidak menodai wilayahnya.

Baca juga: LSI: Money Politic hanya Pelumas Kemenangan

Sampai kini, menurut Ari, belum ada aduan terkait politik uang. Ia mengharapkan, warga desanya mampu mempertahankan situasi ini.

"Belum ada (laporan). Kami mengharapkan tidak ada, karena selama ini yang paling kelihatan adalah pemilihan presiden saja. Yang lain (calon wakil rakyat) masih adem ayem," kata dia.

Pihak desa tetap terus menggelar sosialisasi untuk mewujudkan desa yang bersih dari politik uang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com