Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga "Money Politic", Camat Morotai Utara Dipidanakan

Kompas.com - 20/02/2017, 21:03 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Camat Morotai Utara Junardi Buwolo dipidanakan atas dugaan money politic pada pilkada serentak 2017 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan mengatakan, selain pelanggaran pidana, oknum camat tersebut juga melakukan pelanggaran adminitrasi terkait statusnya sebagai ASN aktif di Pemkab Morotai.

“Secara administrasi, kami sudah serahkan ke sekda untuk ditindaklanjuti. Bawaslu RI telah minta untuk segera mengirimkan dugaan pelanggaran yang dilakukan camat morotai untuk segera diproses sehubungan dengan statusnya sebagai ASN,” kata Sultan, Senin (20/2/2017).

“Sedangkan pidananya, tinggal menunggu berkasnya lengkap untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa,” tambah dia.

Sementara Ketua Panwas Kabupaten Morotai Faisal Aba mengatakan, kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) itu kini telah ditangani Polres Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di antaranya mobil yang dipakai oknum camat untuk membagi-bagikan uang dan uang puluhan juta rupiah.

Uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih untuk memenangkan salah satu pasangan calon di pilkada Kabupaten Pulau Morotai pada 15 Februari 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com