Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Karawang akan Wajibkan Ekspatriat Tinggal di Karawang

Kompas.com - 20/03/2019, 18:32 WIB
Farida Farhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di zona dan kawasan industri tinggal di Karawang.

Jika menolak, pekerja asing ini tidak akan tercatat sebagai tenaga kerja asing di Karawang.

Berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Karawang, terdapat 3.500 ekspatriat yang bekerja di Karawang. Kebanyakan dari mereka berasal dari negara China, Jepang, Korea, termasuk Jerman.

Baca juga: Ini Caranya Agar Aduan Warga Segera Direspon Pemkab Karawang

"Kami akan mewajibkan pekerja asing untuk tinggal di Karawang selama bekerja di kawasan industri atau zona industri yang ada di Karawang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto, Rabu (20/3/2019).

Menurut Suroto, kebijakan tersebut cukup adil jika diterapkan. Sebab, dari jumlah ekspatriat yang bekerja di Karawang, hanya 500 ekspatriat yang tinggal di kabupaten berjuluk Kota Pangkal Perjuangan itu.

Sementara, 3.000 sisanya, menetap di Bekasi maupun Jakarta.

"Mereka kan bekerja di sini (Karawang), dapat uang di sini, masak tinggal di daerah lain. Mereka kan bisa sewa hotel atau apartemen yang sudah banyak berdiri di Karawang, bagus-bagus lagi," kata dia.

Suroto mengatakan, jika seluruh pekerja asing tinggal di Karawang, hal itu akan menghidupkan perekonomian Karawang dari berbagai sektor. Dari perhotelan atau apartemen misalnya, tingkat okupasi akan meningkat.

Baca juga: 55 Persen Korban Kecelakaan lalu Lintas di Karawang adalah Kaum Milenial

 

Hal ini juga berlaku bagi restauran dan tempat wisata lainnya.

"Kalau mereka membelanjakan uangnya di Karawang, itu bagus buat pertumbuhan ekonomi kita. Makanya kami akan mendorong agar kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik," kata dia.

Untuk menjalankan prohram tersebut, kata Suroto, pihaknya akan mengundang para pimpinan perusahaan yang mempekerjakan orang asing untuk membicarakan persoalan tersebut.

"Kami akan menyampaikan kebijakan ini kepada mereka agar dapat dilaksanakan. Kami undang mereka nanti 26 Maret 2019 untuk membahas ini," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com