Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar

Kompas.com - 20/03/2019, 14:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa telah menerima uang suap hingga Rp 4,8 miliar dalam membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana mengatakan, uang suap Rp 4,8 miliar bersumber dari dua bupati.

Rinciannya, dari Kebumen sebesar Rp 3,6 miliar dan Purbalingga Rp 1,2 miliar.

"Patut diduga, Rp 4,8 miliar untuk gerakkan terdakwa memperjuangkan dan menambahi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga di DPR RI," kata Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Jalani Sidang Perdana

"Bertentangan dengan kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," tambahnya.

Dalam dakwaannya, Eva merinci, sebelum pemberian suap, antara terdakwa dengan para pihak telah melakukan pertemuan di berbagai tempat.

Tempat-tempat pertemuan yang tercatat yaitu, KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga, dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara.

Dikatakan Eva, terdakwa meminta fee 5 persen dari total kepengurusan DAK yang diajukan.

Untuk Kebumen, DAK di tahun 2016 yang diajukan sebesar Rp 100 miliar. Namun dari pengusulan itu, cair Rp 93,3 miliar.

Uang suap yang diberikan yaitu sebesar Rp 3,6 miliar, yang diserahkan dua kali. Semua uang diserahkan di kamar hotel berbintang di Kota Semarang.

"Penerimaan dana alokasi khusus Kebumen 2016 digunakan untuk pembiayaan infrastrurkur jalan," katanya.

Sementara di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.

Uang suap yang diterima terdakwa sebesar Rp 1,2 miliar, yang diserahkan di kediaman Wahyu Kristianto di Wanareja.

Taufik sendiri dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 Undang-Undang yang sama.

Taufik tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang ditunda pada Rabu (27/3/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Kompas TV KPK memeriksa Ketua Fraksi PAN di DPR, Mulfachri Harahap. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kebumen, Jawa Tengah yang juga menjerat Wakil Ketua Non Aktif DPR RI Taufik Kurniawan. Ketua Fraksi PAN di DPR, Mulfachri Harahap tidak memberikan keterangan apa pun saat tiba di Gedung KPK. KPK mengatakan Mulfachri diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Sebelumnya Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan Anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com