Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Suap, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 20/03/2019, 12:38 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (51) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019) siang.

Politisi Partai Amanat Rakyat (PAN) itu masuk ke ruang sidang pada pukul 12.20 WIB. Jadwal persidangan untuk Taufik sedianya digelar pukul 10.00 WIB, namun baru terlaksana dua jam kemudian.

Berkas Taufik Kurniawan teregister dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Antonius Widjantono dibantu hakim Sulistiyono dan Robert Pasaribu.

Baca juga: Brigadir Taufik, Polisi Garut yang Goyang ala Michael Jackson-nya Viral di Medsos

Ketika memulai persidangan, hakim ketua meminta Jaksa KPK Joko Hermawan untuk mendatangkan terdakwa di ruang sidang. Taufik hadir mengenakan baju batik warna coklat dan celana hitam serta mengenakan peci.

Sebelum dakwaan dibacakan, hakim memeriksa terlebih dahulu identitas terdakwa. Hakim juga memastikan bahwa Taufik siap disidang atau tidak.

"Siap yang mulia," kata Taufik menjawab pertanyaan hakim.

Dalam perkara ini, Taufik diduga dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama.

Hingga berita ditulis, proses persidangan perdana untuk Taufik masih digelar. Jaksa masih membacakan dakwaan untuk politikus berusia 51 tahun tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com