SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum menolak saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui "vlog Idiot" Ahmad Dhani, Selasa (19/3/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dendi Eka Puspawadi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur ditolak karena tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
"Saksi yang diajukan adalah lulusan teknik, dan tidak memiliki sertifikat keahlian," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
Karena saksi tersebut ditolak tim kuasa hukum, maka tim kuasa hukum sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi. "Tidak ada pertanyaan yang mulia," kata Aldwin.
Baca juga: Banding, Vonis Ahmad Dhani Dipangkas Jadi 1 Tahun Penjara
Winarko, jaksa penuntut umum lantas mengajukan saksi yang kedua bernama Yusuf Yacobus. Dia adalah ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan Surabaya.
"Dari saksi kedua tadi, ada dua poin keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang dicabut," jelasnya.
Sepanjang sidang, Ahmad Dhani didampingi Mulan Jameela, istrinya, yang duduk di barisan kursi paling depan. Mulan yang mengenakan busana tertutup berwarna merah hati menjadi objek foto pengunjung sidang.
Baca juga: Fakta Pose Dua Jari Ahmad Dhani Saat Sidang, Jadi Viral hingga Vlog Idiot Bukan Barang Bukti
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.