KOMPAS.com - Ulah terdakwa kasus vlog "Idiot", Ahmad Dhani, kembali membuat heboh. Saat kuasa hukum berada di meja hakim untuk memeriksa bukti rekaman vlog, terdakwa justru berpose dua jari.
Aksi tersebut segera memancing tawa para pengunjung dan tak luput dari perhatian wartawan yang hadir dalam sidang tersebut.
Selain itu, kuasa hukum Ahmad Dhani menegaskan, rekaman video di vlog "Idiot" tidak bisa dijadikan barang bukti.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Terdakwa Ahmad Dhani membuat pengunjung sidang perkara pencemaran nama baik di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) tertawa.
Pasalnya, Dhani justru berpose dua jari saat kuasa hukumnya sibuk memeriksa barang bukti di meja hakim.
Sebetulnya saat itu Ahmad Dhani sedang duduk di kursi terdarkwa. Melihat kuasa hukumnya berjalan menuju meja hakim, Dhani tiba-tiba berdiri berpose di belakang para kuasa hukumnya.
Baca Juga: Saat Kuasa Hukum Sibuk Periksa Barang Bukti, Ahmad Dhani Pose 2 Jari
Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani mengatakan, rekaman video vlog "Idiot" tak layak jadi barang bukti untuk menjerat kliennya.
"Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh labfor polisi," kata Aldwin.
Menurut dia, jika jaksa gagal menghadirkan barang bukti di persidangan, maka perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dianggap selesai.
Baca Juga: Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Keluarga Akan Lapor Komnas HAM
Saat sidang pada hari Selasa (5/3/2019) di PN Surabaya, terungkap sebuah surat dari Ahmad Dhani untuk putra keduanya, El Rumi.
El Rumi diketahui sedang berada di Inggris dan surat tersebut ditulis Dhani dari dalam Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng.