Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Kampanye, Puluhan Baliho Pilpres dan Caleg Diturunkan

Kompas.com - 19/03/2019, 13:47 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Lhokseumawe, menurunkan puluhan baliho pasangan calon presiden dan calon anggota legislatif di sejumlah jalan protokol Kota Lhokseumawe, Selasa (19/3/2019).

Sebab, dalam aturan kampanye, dilarang memasang baliho di jalan protokol.

Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe, T Zulkarnaen menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang larangan memasang alat peraga kampanye.

Baca juga: Bawaslu Turunkan Ratusan Ribu APK yang Langgar Lokasi dan Materi

 

Sejumlah titik yang telah ditentukan dilarang memasang alat peraga kampanye pun telah diberitahukan pada partai politik.

“Zona terlarang alat peraga kampanye berupa baliho sudah kami berikan ke peserta Pemilu. Namun, masih saja ada yang tidak menurunkannya. Maka, sikap kami turunkan dan tertibkan sesuai aturan, agar tidak ada pelanggaran terjadi jelang pemilihan,” kata Zulkarnaen, kepada sejumlah wartawan di Lhokseumawe, Selasa.

Dia menyebutkan, selain jalan protokol, zona terlarang APK yaitu di rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, dan tempat layanan umum.

Baca juga: APK Beberapa Partai Dirusak Oknum, Politisi Nasdem Lapor Polisi

“Hari ini kami tertibkan di Jalan Merdeka mulai Simpang Kuta Blang sampai kawasan KP-3, Jalan Medan-Banda Aceh mulai Simpang Selat Malaka sampai jalan masuk ke Kantor Pemadam Kebakaran, Kota Lhokseumawe, juga harus bebas dari alat peraga kampanye,” sebut dia.

Dia megimbau, seluruh peserta Pemilu mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye. “Semoga ke depan tidak ada lagi yang melanggar aturan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com