Iman mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.
"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Sayangnya, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat," katanya.
Baca Juga: Kabur hingga Depok dan Jakarta, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap
Setelah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan, AH dipecat keanggotannya dari PKS.
"Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Gustami Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).
Gustami menyebutkan, dengan pencabutan keanggotaan AH, secara otomatis status calegnya hilang.
Meskipun demikian, dalam surat suara di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 masih ada nama AH, suaranya menjadi milik partai.
"Kalau ada yang mencoblos AH nanti, suaranya akan menjadi milik partai," kata Gustami.
Seperti diketahui, AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak anaknya duduk di kelas 3 SD. Saat ini, anaknya telah berumur 17 tahun.
Korban berinisial CA (17) melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada keluarganya. Tidak terima, keluarga korban melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Pasaman Barat.
Baca Juga: Caleg PKS Dipolisikan karena Diduga Cabuli Anaknya Sejak Kelas 3 SD
Sekretaris DPW PKS Sumbar, Gustami, AH merupakan caleg yang diambil dari eksternal partai.
Awalnya, AH masuk kriteria PKS untuk dicalonkan. Namun, setelah tersangkut kasus dugaan asusila, PKS tidak menoleransinya.
"Dia itu awalnya masuk kriteria sehingga lolos jadi caleg. Tapi, ternyata sekarang menjadi tersangka kasus asusila. Ini sudah merusak citra partai. Makanya kami ambil tindakan tegas," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Dipecat Partai