Tim penyidik Polres Pasaman Barat, Minggu (17/3/2019), memastikan AH tidak mengalami gangguan jiwa.
"Sudah kami periksa, dia sehat jasmani maupun rohani. Dia tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema, saat dihubungi Senin (18/3/2019).
Awalnya, AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak tujuh tahun terakhir itu diduga mengalami kelainan jiwa.
Namun, setelah diperiksa, AH dinyatakan sehat jasmani maupun rohani. Setelah ditangkap Minggu kemarin di Pauh, Padang, tersangka AH langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Kemudian, dilakukan pemeriksaan selama dua jam dan selanjutnya langsung ditahan.
"Setelah diperiksa sekitar dua jam, tersangka langsung kami tahan di Mapolres Pasaman Barat. Saat ini, tersangka belum didampingi penasehat hukum. Kalau memang tidak didampingi, kami akan fasilitasi pakai penasehat hukum," kata Afrides.
Baca Juga: Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung Dipastikan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa
Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.