Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur hingga Depok dan Jakarta, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap

Kompas.com - 17/03/2019, 16:22 WIB
Perdana Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah buron dan terus berpindah tempat, calon legislatif (caleg) berinisial AH yang menjadi tersangka kasus pencabulan anaknya sendiri akhirnya ditangkap di Pauh, Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/3/2019).

Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditangkap di tepi jalan. Dia diringkus oleh jajaran Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides langsung ketika sedang menunggu mobil.

"Tersangka telah kami tangkap di Pauh Padang. Dia sedang menunggu mobil mau pergi dari Padang. Namun sebelum mobilnya datang, kami berhasil meringkusnya," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Minggu (17/3/2019).

Baca juga: Caleg PKS Dipolisikan karena Diduga Cabuli Anaknya Sejak Kelas 3 SD

Iman mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Sayangnya, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat," katanya.

Setelah lolos, kata Iman, pihaknya terus melakukan pengejaran hingga ke Padang sampai akhirnya ditangkap di Pauh.Baca juga: Jadi Tersangka, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Dipecat Partai

 

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (14/3/2019), Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri. AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com