Ia mengaku tidak menerima dana tersebut secara langsung. Uang itu diterima oleh ajudanya, yang diserahkan oleh terdakwa Eka.
"Saya diberi tahu ajudan bahwa uang ada di mobil. Langsung saya perintahkan ajudan untuk menyerahkan uang ke panitia, jadi secara tidak langsung saya tidak menerima uang itu," katanya.
Meski sudah menjelaskan ke Uu tidak ada anggaran untuk tiga kegiatan itu, ia tidak bisa menolak permintaan Uu. Usai mendapat intruksi itu, ia mengintruksikan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana dari penerima hibah.
"Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak. Apalagi perintah pak Uu saat itu harus dilaksanakan. Padahal sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya ke pak Uu. Setelah itu saya perintahkan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana ke penerima hibah," ujar Abdulkodir.
Abdulkodir tidak mengintruksikan agar Eka dan Alam memotong dana tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Wagub Jabar Kembali Mangkir dari Panggilan Pengadilan Tipikor terkait Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.