Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Nama Uu Ruzhanul Ulum dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya.

Kompas.com - 11/12/2018, 05:50 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Nama mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kini menjabat Wakil Gubernur Jabar disebut dalam sidang kasus dugaan pemotongan dana hibah bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017 dengan terdakwa Sekda non aktif Pemkab Tasikmalaya, Abdul kodir.

"Sekitar Agustus 2017, dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan kembali Alam Rahadian mencairkan proposal yang sudah teralokasi," ujar Jaksa Isnan Ferdian saat membacakan dakwaan dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah bansos Kabupaten Tasikmalaya, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).

Untuk memenuhi syarat pencairan tersebut, Agustus 2017, Setiawan dan Mulyana meminta 6 penerima dana hibah yang sudah memenuhi persyaratan administrasi pengajuan hibah, untuk datang ke kantor Pemkab Tasikmalaya.

"Ke kantor Bag Kesra untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD), fakta integritas dan kuitansi," ujarnya.

Baca juga: Begini Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Tanggal 31 Agustus 2017, lanjutnya, dana hibah telah dicairkan ke rekening milik 5 penerima hibah, kemudian satu penerima hibah lagi dicairkan pada tanggal 6 September 2017.

Adapun total dana hibah yang sudah dicairkan itu berjumlah Rp 1,5 miliar.

Namun, setelah dilakukan pemotongan 90 persen oleh terdakwa, keenam penerima hibah masing-masing hanya mendapatkan Rp 250 juta atau hanya 10 persen.

"Setelah pengurus yayasan menarik dana hibah dari rekening masing-masing sesuai dengan kesepakatan, penerima dana hibah hanya mendapat 10 persen," ujarnya.

Uang hasil potongan 90 persen itu kemudian di bagi-bagi kepada tujuh terdakwa yakni Setiawan mendapat Rp 150 juta, Mulyana Rp 262 juta, Lia Sri Mulyani mendapat Rp 52,5 juta, Eka dan Alam mendapat Rp 67,5 juta.

"Sekda Abdul Kodir mendapatkan 50 persen yakni sebesar Rp. 375 juta. Sisanya sebesar Rp 375 juta diserahkan ke Maman Jamaludin," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah bansos Tasikmalaya 2017.

Abdul Kodir didakwa dua pasal melakukan tindak pidana korupsi. Pertama, dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Abdul dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun ancaman pidananya maksimal 20 tahun bui.

Abdul sendiri menjalani sidang bersama ke-8 tersangka lainnya yakni Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.

Lalu, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadin Muharam, PNS Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani, Setiawan.

Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Kejati Jabar, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana Rp 178,2 miliar untuk belanja hibah.

Itu diatur di Perbup Nomor 111 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tasikmalaya 2017.

Dari 1000-an lebih penerima hibah, terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp 3,9 miliar pada 21 penerima.

Kompas TV Terkait peringatan hari anti-korupsi bahasan ini juga menjadi perbincangan warganet di media sosial termasuk Facebook. Kita simak ulasannya bersama Yasir Neneama.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com