Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Situs Peninggalan Majapahit di Malang, BPCB Beri Ganti Rugi hingga Sebagian Situs Rusak

Kompas.com - 12/03/2019, 14:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga yang mengembalikan benda-benda purbakala dari situs di kawasan Sekarpuro, Malang, akan mendapat ganti rugi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya ( BPCB) Jawa Timur, Andi Muhamad Said, Senin (11/3/2019).

Sementara itu, pada hari Selasa (12/3/2019), situs di jalur proyek Tol Pandaan-Malang tersebut akan dieksavasi. 

Berdasarkan pengamatan sementara, sebagian kondisi bangunan di situs tersebut rusak akibat terkeruk oleh alat berat dari proyek jalan Tol Pandaan-Malang. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. BPCB akan beri ganti rugi bagi warga

Emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin dan kepingan koin yang ditemukan oleh Muhammad Arifin di lokasi pembangunan Tol Pandaan-Malang seksi 5 kilometer ke-37 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (10/3/2019)KOMPAS.com / ANDI HARTIK Emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin dan kepingan koin yang ditemukan oleh Muhammad Arifin di lokasi pembangunan Tol Pandaan-Malang seksi 5 kilometer ke-37 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (10/3/2019)

BPCB akan memberikan ganti rugi kepada warga yang menemukan benda cagar budaya di lokasi pembangunan Tol Pandaan-Malang. Namun, pemberian ganti rugi harus melalui penilaian benda cagar budaya tersebut.

"Iya, boleh saja (ganti rugi), tapi harus melalui penilaian dan penemu harus bisa menunjukkan lokasi penemuannya secara pasti," kata Kepala BPCB Andi Muhamad Said melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (11/3/2018).

Andi lantas meminta seluruh warga yang menemukan benda cagar budaya untuk melaporkannya kepada BPCB.

"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya," katanya.

Baca Juga: Warga yang Serahkan Benda Purbakala di Tol Pandaan-Malang Akan Diganti Rugi

2. Warga diminta untuk melapor dan mengembalikan

Lokasi ditemukannya situs purbakala diduga bekas permukiman masa Kerajaan Majapahit di ruas pembangunan Jalan Tol Pandaan - Malang seksi 5 di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (8/3/2019). PT Jasamarga Pandaan Malang menghentikan sementara konstruksi jalan tol di lokasi tersebut akibat penemuan situs itu.KOMPAS.com/ANDI HARTIK Lokasi ditemukannya situs purbakala diduga bekas permukiman masa Kerajaan Majapahit di ruas pembangunan Jalan Tol Pandaan - Malang seksi 5 di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (8/3/2019). PT Jasamarga Pandaan Malang menghentikan sementara konstruksi jalan tol di lokasi tersebut akibat penemuan situs itu.

Setelah ada kepastian ganti rugi, BPCB berharap warga segera mengembalikan benda-benda yang telah diambil.

"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya," kata Kepala BPCB Jatim, Andi Muhamad Said.

Seperti diketahui, warga dan pekerja tol menemukan sejumlah benda cagar budaya di lokasi pembangunan proyek Tol Pandaan-Malang Seksi 5 Kilometer 37 Desa Serpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Benda cagar budaya yang ditemukan antara lain lencana berupa emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin. Selain itu, juga ditemukan ribuan koin, potongan gerabah, dan potongan peralatan yang terbuat dari perunggu.

Baca Juga: Pasca-Penemuan Situs Purbakala, Konstruksi Tol Pandaan-Malang Dihentikan Sementara

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com