KOMPAS.com - Warga yang mengembalikan benda-benda purbakala dari situs di kawasan Sekarpuro, Malang, akan mendapat ganti rugi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya ( BPCB) Jawa Timur, Andi Muhamad Said, Senin (11/3/2019).
Sementara itu, pada hari Selasa (12/3/2019), situs di jalur proyek Tol Pandaan-Malang tersebut akan dieksavasi.
Berdasarkan pengamatan sementara, sebagian kondisi bangunan di situs tersebut rusak akibat terkeruk oleh alat berat dari proyek jalan Tol Pandaan-Malang.
Berikut ini fakta lengkapnya:
BPCB akan memberikan ganti rugi kepada warga yang menemukan benda cagar budaya di lokasi pembangunan Tol Pandaan-Malang. Namun, pemberian ganti rugi harus melalui penilaian benda cagar budaya tersebut.
"Iya, boleh saja (ganti rugi), tapi harus melalui penilaian dan penemu harus bisa menunjukkan lokasi penemuannya secara pasti," kata Kepala BPCB Andi Muhamad Said melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (11/3/2018).
Andi lantas meminta seluruh warga yang menemukan benda cagar budaya untuk melaporkannya kepada BPCB.
"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya," katanya.
Baca Juga: Warga yang Serahkan Benda Purbakala di Tol Pandaan-Malang Akan Diganti Rugi
Setelah ada kepastian ganti rugi, BPCB berharap warga segera mengembalikan benda-benda yang telah diambil.
"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya," kata Kepala BPCB Jatim, Andi Muhamad Said.
Seperti diketahui, warga dan pekerja tol menemukan sejumlah benda cagar budaya di lokasi pembangunan proyek Tol Pandaan-Malang Seksi 5 Kilometer 37 Desa Serpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Benda cagar budaya yang ditemukan antara lain lencana berupa emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin. Selain itu, juga ditemukan ribuan koin, potongan gerabah, dan potongan peralatan yang terbuat dari perunggu.
Baca Juga: Pasca-Penemuan Situs Purbakala, Konstruksi Tol Pandaan-Malang Dihentikan Sementara