MALANG, KOMPAS.com — Balai Pelestarian Cagar Budaya ( BPCB) Jawa Timur akan memberikan ganti rugi kepada warga yang menemukan benda cagar budaya di lokasi pembangunan Tol Pandaan- Malang.
Namun, pemberian ganti rugi harus melalui penilaian benda cagar budaya tersebut.
"Iya boleh saja (ganti rugi), tapi harus melalui penilaian dan penemu harus bisa menunjukkan lokasi penemuannya secara pasti," kata Kepala BPCB Andi Muhamad Said melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (11/3/2018).
Andi lantas meminta seluruh warga yang menemukan benda cagar budaya untuk melaporkannya kepada BPCB.
"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya," katanya.
Baca juga: Selasa, Situs Purbakala di Proyek Tol Pandaan-Malang Diekskavasi
Nantinya, BPCB akan menginventarisasi seluruh benda cagar budaya yang ditemukan di lokasi pembangunan tol tersebut.
"Rencana (inventarisasi) besok saat ada kegiatan ekskavasi," katanya.
Sebelumnya, warga dan pekerja tol menemukan sejumlah benda cagar budaya di lokasi pembangunan proyek Tol Pandaan-Malang Seksi 5 Kilometer 37 Desa Serpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Benda cagar budaya yang ditemukan antara lain lencana berupa emas dengan bentuk delapan penjuru mata angin.
Selain itu, juga ditemukan ribuan koin, potongan gerabah, dan potongan peralatan yang terbuat dari perunggu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan