Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rasilu Hindari Mobil lalu Becaknya Terbalik, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 05/03/2019, 15:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon Iptu Fiat Ari Suhada membenarkan bahwa ada mobil yang melintas di Jalan Sultan Babulah saat becak yang dikayuh oleh Rasilu mengalami kecelakaan hingga menewaskan penumpangnya, Maryam.

“Bahwa benar memang ada mobil dan dia (Rasilu) saat itu menghindari tapi bukan seperti pemberitaan bahwa dia ditabrak, tidak ya,”kata Fiat kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).

Fiat menjelaskan sesuai keterangan yang terungkap dalam penyidikan saat itu, Rasilu memang benar mengindari mobil saat kejadian tersebut. Namun hal itu dilakukan setelah becak yang dia bawah melaju dengan kencang saat menuruni jalan turunan diedpan masjid Al Fatah.

“Memang dia ingin menghindar karena itu di jalan turunan, saat itu becak melaju kencang, jadi dari arah sebelah kiri, dia mau ke sebelah kanan,”ujarnya.

Baca juga: Polisi: Penyidikan Kasus Tukang Becak Rasilu Sesuai Prosedur

Dia menyebut, dari keterangan dan kesaksian sejumlah saksi termasuk juga dari hasil BAP terhadap Rasilu, yang bersangkutan saat itu lalai.

“Berdasarkan penyelidikan polisi tentu bahwa rekan-rekan juga sudah tahu lewat pengadilan, bahwa kejadian ini karena kelalaiannya. Dalam hal mengayuh becaknya dia hilang kendali sehingga becaknya tidak bisa berjalan dengan baik sehingga becaknya terjatuh dan korban meninggal dunia,”ungkapnya.

Saat disinggung soal mobil yang nyaris menyerempet becak yang dikayuh oleh Rasilu, Fiat menjelaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali mobil tersebut dalam kasus itu.

”Dalam kasus ini mobil itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, itu sesuai keterangan saksi-saksi,”ujarnya.

Rasilu sebelumnya mengaku bahwa insiden kecelakaan itu terjadi setelah sebuah mobil menyerempet becaknya dari arah belakang. Karena terkejut, dia lalu menghindar dengan cara berbelok, namun naas saat itu becaknya langsung terbalik.

Kasus yang menimpa Rasilu ini sendiri telah disidangkan di pengadilan Negeri Ambon. Oleh hakim, Rasilu dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Kompas TV Pengayuh becak yang jadi korban tabrak lari, divonis penjara 18 bulan. Kisahnya sempat viral di media sosial. Kini, istri pengayuh becak, menggantikannya menjadi tulang punggung untuk menghidupi kelima anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com