Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penyidikan Kasus Tukang Becak Rasilu Sesuai Prosedur

Kompas.com - 05/03/2019, 14:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Fiat Ari Suhada angkat bicara soal kasus Rasilu yang kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Fiat mengatakan, penyidikan atas kasus yang menimpa pengayuh becak Rasilu pada 23 September 2018 lalu telah ditangani penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berbicara berdasarkan fakta dalam penyidikan, tidak berbicara asumsi ya, kami lakukan penyidikan sesuai prosedur," kata Fiat, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Vonis Hakim terhadap Rasilu Tidak Manusiawi

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan dari keterangan mereka, tidak ada satu pun saksi yang menyebut bahwa becak yang dikayuh oleh Rasilu diserempet oleh mobil.

“Kami sudah periksa saksi –saksi, kami juga sudah melakukan BAP. Dari keterangan saksi, kalau tidak salah ada tiga, tidak ada keternagan yang menyebut mobil bersentuhan dengan becak,”ujarnya.

Fiat mengatakan, dari keterangan para saksi serta proses penyidikan yang dilakukan, Rasilu terbukti lalai saat mengayuh becak sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan itu.

Menurutnya, saat melewati jalan turunan di depan Masjid Al Fatah Ambon, becak yang ia bawa melaju dengan kencang dan saat itu Rasilu mencoba berbelok dari arah kiri ke kanan jalan.

“Karena tidak bisa mengendalikan becak dengan baik itu kan turunan jalan. Dan memang saksi yang kita ambil keterangan juga memberikan kesaksian bahwa becak itu tidak ditabrak, putusan itu sudah jelas,”akunya.

Fiat sendiri mengakui bahwa saat kejadian itu, dia belum menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, meski begitu dia terus mengikuti penanganan kasus tersebut setelah kasus itu menjadi heboh di masyarakat.

“Itu kasusnya September ya, dan saya masuk di sini November, tapi saya ikut perkembangan kasusnya,”ujarnya.

Dia menambahkan, setelah kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan, pihaknya langsung bekerja untuk segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti bersama tersangka ke kejaksaan dalam status tahap II.

“Setelah diterbitkannya SPDP, maka kami diminta segera untuk melakukan tahap I atau pemberkasan, termasuk administrasi penyidikan kami limpahkan ke JPU apa yang masih kurnag kita lengkapi , secepat mungkin barang bukti saksi-saksi kita kirim. Kalau tidak salah Desember sudah tahap II dan saat dilimpahkan maka tugas polisi selesai,” jelasnya. 

Kompas TV Pasangan suami istri asal Grobogan, Jateng, Mashuri dan Siti Patimah akhirnya bisa naik haji setelah 40 tahun menabung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com