AMBON, KOMPAS.com - Vonis 1 tahun 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap Rasilu, tukang becak yang kini menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon, dinilai tidak adil dan tidak manusiawi.
“Putusan hakim sangat tidak adil dan tidak manusiawi,” kata Neles Latuny, kuasa hukum Rasilu, kepada Kompas.com, di Ambon, Senin (4/3/2019).
Dia mengungkapkan, dari fakta persidangan, Rasilu tidak melakukan kesengajaan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Menurut Neles, kecelakaan itu terjadi karena kliennya mencoba menghindar dari sebuah mobil yang menyerempet becak yang dibawa.
Baca juga: PN Ambon Sebut Tukang Becak yang Divonis 1,5 Tahun Lalai hingga Menyebabkan Penumpangnya Tewas
“Jadi, tidak ada unsur kesengajaan, dia (Rasilu) saat itu menghindari mobil yang menyerempet becaknya,” kata dia.
Kalaupun hakim memiliki keyakinan yang kuat bahwa Rasilu bersalah, lanjut dia, seharusnya keyakinan itu saja tidaklah cukup untuk menghukum seseorang.
Sebab, di saat yang bersamaan, kliennya itu juga sedang mencari keadilan.
“Jadi, selain melihat dari sisi hukum, lihat juga dari sisi keadilan, karena Rasilu juga sedang mencari keadilan. Kalaupun dia dihukum bersalah jangan sampai hukumannya terlalu besar karena rasa keadilan dan kemanusiaan juga harus dipertimbangkan,” ungkap dia.
Neles menyebut, pencabutan laporan polisi dan surat pernyataan dari keluarga korban harusnya menjadi salah satu alasan yang meringankan bagi Rasilu.
Namun, fakta tersebut dinilai seolah tidak digubris hakim.
“Harusnya, saat surat pencabutan perkara itu dilayangkan keluarga korban. Saat itu pula kasus tersebut harus SP3. Kita tahu bersama bahwa dalam banyak kasus kecelakaan lalu lintas, penyelesaian kasusnya tidak hanya dilakukan lewat pengadilan tapi juga lewat mediasi,” ungkap dia.
Baca juga: Kehidupan Istri dan Anak Rasilu, Tukang Becak yang Divonis 1,5 Tahun, Terpuruk
Dia mengungkapkan, pascavonis hakim, pihaknya berniat untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Sayangnya, kesempatan itu sudah tidak bisa lagi ditempuh sebab sesuai ketentuan hukum batas pengajuan banding telah berakhir.
“Kami berniat untuk banding tapi saat kami menghubungi saudara Rasilu, dia tidak lagi mau mengangkat telepon. Sekarang sudah lewat, karena sudah lewat 14 hari sejak vonis,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.