PALEMBANG, KOMPAS.com - Ismayandi (25) dan Rio Ramdhani (25) yang tercatat sebagai warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijanjikan upah Rp 300 juta jika berhasil menyelundupkan 40 kilogram serta 40 ribu butir pil ekstasi yang dibawa dari Palembang ke Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Sabtu (2/3/2019).
Farman mengatakan, kedua tersangka sebelumnya berangkat dari Bandung, Jawa Barat. Ketika tiba di Palembang, Ismayandi dan Rio langsung berpisah dan menginap di hotel berbeda.
Baca juga: Dua Pemuda Tertangkap Bawa 40 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi di Palembang
Di dalam hotel tersebut, Ismayandi dititipkan sebanyak 25 kilogram sabu serta 10 ribu butir ineks. Rio dititipkan 15 kilogram sabu serta 30 ribu butir ekstasi.
"Uang tersebut akan diberikan kepada Rio selanjutnya akan dibagi ke Ismayandi. Upah mereka Rp 300 juta," kata Farman.
Farman menjelaskan, selain narkoba, petugas mengamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan keduanya dalam beraksi.
Baca juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Pakai Sabu Bersama Temannya di Hotel
Petugas pun akan mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar yang diduga berada di Palembang.
"Kita juga amankan satu mobil jenis Toyota Corola yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba. Mereka menggunakan KTP palsu, sekarang masih dikembangkan,"ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kenalkan pasal 112-114 Undang-undang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.