Salin Artikel

Dua Warga Banjarmasin Diupah Rp 300 Juta untuk Selundupkan 40 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi ke Jakarta

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Sabtu (2/3/2019).

Farman mengatakan, kedua tersangka sebelumnya berangkat dari Bandung, Jawa Barat. Ketika tiba di Palembang, Ismayandi dan Rio langsung berpisah dan menginap di hotel berbeda.

Di dalam hotel tersebut, Ismayandi dititipkan sebanyak 25 kilogram sabu serta 10 ribu butir ineks. Rio dititipkan 15 kilogram sabu serta 30 ribu butir ekstasi.

"Uang tersebut akan diberikan kepada Rio selanjutnya akan dibagi ke Ismayandi. Upah mereka Rp 300 juta," kata Farman.

Farman menjelaskan, selain narkoba, petugas mengamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan keduanya dalam beraksi.

Petugas pun akan mengembangkan kasus tersebut  untuk memburu bandar yang diduga berada di Palembang.

"Kita juga amankan satu mobil jenis Toyota Corola yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba. Mereka menggunakan KTP palsu, sekarang masih dikembangkan,"ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kenalkan pasal 112-114 Undang-undang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/02/17010691/dua-warga-banjarmasin-diupah-rp-300-juta-untuk-selundupkan-40-kg-sabu-dan-40

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke