Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Susupkan Sabu ke Dalam Lapas, Tahanan Dianiaya Rekan Satu Blok

Kompas.com - 28/02/2019, 11:47 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR,KOMPAS.com – Diduga berupaya menyusupkan barang haram narkotika ke dalam lapas, Ilham alias Killang, seorang terdakwa kasus narkoba menjadi korban penganiayaan sesama narapidana di Lapas Kelas IIB B Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Hal ini terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Polewali, Selasa (26/2/2019) siang.

Sekujur tubuh korban mengalami luka lebam hingga harus menjalani perawatan. Rekan terdakwa diduga kesal karena ulah terdakwa menyebabkan semua penghuni blok tahanan lainnya mendapat sanksi.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Habiskan Waktu di Tahanan dengan Menulis Perjalanan Hidupnya

Sebelum menjalani persidangan kasus narkotika yang menjeratnya,warga desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar ini terlebih dahulu menjalani perawatan di ruang medis pengadilan Polman.

Dari hasil pemeriksaan medis, di sekujur tubuh terdakwa terdapat luka lebam yang diduga bekas pukulan.

Pengakuan ini diungkapkan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Polewali, Selasa sore.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Polewali Heriyanti, terungkap bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik di dalam lapas.

"Iya Bu Ketua, saya dipukuli pakai selang oleh napi dalam lapas," jawab terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim.

Namun, terdakwa enggan menjawab pertanyaan hakim soal penyebab dirinya dianiaya sesama warga binaan lapas. Terdakwa hanya menggelengkan kepala dan menjawab tidak tahu.

Terpisah, kepala Lapas Kelas II B Polewali Haryoto mengungkapkan, terdakwa dihukum rekannya sesama warga binaan karena dinilai telah melanggar tata tertib dan memasukkan narkoba ke dalam lapas.

Terdakwa awalnya dicurigai telah mengonsumsi narkoba. Pihak lapas kemudian melakukan tes urine dan hasilnya positif.

Namun, saat diinterogasi, terdakwa tidak mau mengakui jika habis mengkonsumsi narkoba. Pihak lapas kemudian melakukan penggeledahan di dalam bloknya, namun tidak menemukan barang bukti.

"Mungkin barang buktinya sudah dibuang oleh terdakwa,"sambungnya.

Baca juga: [POPULER INTERNASIONAL] ISIS Bawa Ratusan Juta Dollar | Tahanan Selamatkan Bayi

Menurut Haryoto, di lapas kelas II B, berlaku sanksi sosial. Siapa saja penghuni blok tahanan yanbg melakukan pelanggaran displin maka semua penghuni satu blok akan diblokir.

Diduga karena rekannya kesal karena ulah terdakwa hingga warga binaan sesama bloknya juga menanggung hukuman diblok dari akses ke blok lainnya atau area lapas lainnya.

"Jadi selama saya menjabat disini, seluruh napi dalam lapas kami sentuh dengan cara religi. Alhamdulillah, hasilnya selama ini kami bebas narkoba dan lebih baik dari sebelumnya. Setiap kali ada anggota blok yang melanggar, sanksinya semua anggota kena dampaknya yaitu diblok,"ujarnya.

Kalapas juga menegaskan bahwa lapas itu mendukung program pemerintah dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Ilham alias Kilang merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Polewali yang dititipkan di Lapas Kelas II B Polewali. Ia terjerat kasus narkoba pada bulan Oktober 2018 tahun lalu dan saat ini kasusnya sedang menjalani tahapan persidagangan.

Terdakwa mulai menjalani sidang di PN Polewali dengan agenda adalah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Rencananya sidang kembali akan dilanjutkan sepekan mendatang. 

Kompas TV Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo, mengapresiasilangkah yang ditempuh oleh sejumlah elite politik, seperti Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang bersedia untuk menjaminkan diri demi penangguhan tahanan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com