Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] | KKB Serang TNI di Distrik Yal di Papua | Video Sandi Diusir Pedagang Ikan

Kompas.com - 01/03/2019, 08:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Diketahui kejadian itu berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca berita selengkapnya: Viral Video Sandi Diusir Pedagang Ikan Labuan Bajo, Ini Penjelasannya

3. Kata La Nyalla tentang sosok Prabowo Subianto

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai, karakter calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memang suka marah.
Hal itu disampaikan La Nyalla menanggapi video yang menunjukkan Prabowo Subianto marah saat menghadiri acara silaturahim di Ponpes Assadad Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (26/2/2019).

"Ya memang begitulah Pak Prabowo. Jadi kalau marah-marah tidak usah kaget, biasa saja," kata La Nyalla saat mengunjungi pabrik rokok Gandum, Kota Malang, Kamis (28/2/2019).

Baca berita selengkapnya: "Memang Begitulah Pak Prabowo, Jadi kalau Marah-marah Tidak Usah Kaget"

4. Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.

Kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan Bahar bin Smith alias Habib Bahar (36) memasuki persidangan.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019), Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal Perlindungan Anak.

Dalam persidangan tersebut, Bahar bin Smith tiba di pengadilan dengan pengawalan. Bahar yang mengenakan busana muslim putih dengan peci putih dan sorban putih itu duduk di kursi pesakitan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum kemudian membacakan surat dakwaan Bahar. Bahar didakwa dengan pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primair, subsidair, kedua primair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.

Baca berita selengkapnya: Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak

5. Kasus pengasuh sebuah ponpes di Aceh jadi viral, ini alasannya...

IlustrasiDaily Mail Ilustrasi

AD (43), pengasuh sebuah pesantren, tercatat sebagai calon legislatif (caleg) sebuah partai di Aceh.

Mirisnya, AD saat ini sedang ditahan di Mapolres Bener Meriah sejak 25 Februari lalu karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santrinya sendiri.

Tersangka AD merupakan calon legislatif dengan nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Aceh Tengah, meliputi Kecamatan Celala, Rusip Antara, Silihnara dan Ketol.

Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, AD ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih kurang delapan jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

Baca berita selengkapnya: Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Perkosaan Terdaftar sebagai Caleg di Aceh Tengah

Sumber: KOMPAS.com (Iwan Bahagia, Agie Permadi, Andi Hartik, Markus Makur, John Roy Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com