Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Anak Bunuh Ibu Kandungnya, Gunakan Balok Kayu hingga Riwayat Gangguan Jiwa

Kompas.com - 27/02/2019, 13:53 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Setelah menangkap pelaku, polisi dari Polsek Pulau Beringin segera melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari lokasi kejadian petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu dengan panjang 60 cm yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Pelaku adalah anak kandung korban sendiri. Sekarang masih diperiksa. Dia dikenai Pasal 33 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman seumur hidup," kata Iptu Herry.

Baca Juga: Pemuda yang Aniaya Bocah 3 Tahun Anak Pacarnya hingga Tewas Mengaku Tak Sengaja

4. Pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa

Iptu Herry mengatakan, dari keterangan pihak keluarga, pelaku sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Palembang.

"Pelaku memang ada riwayat gangguan jiwa, tapi baru sembuh. Selama di rumah aktivitasnya petani kopi. Tapi untuk memastikan hal itu, pelaku akan kembali menjalani tes kejiwaan. Karena ketika dalam pemeriksaan, pelaku masih nyambung diajak ngobrol," ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Edian rencananya akan langsung dititipkan ke Polres OKU Selatan.

Baca Juga: Bocah 3 Tahun Dianiaya Pacar Ibu hingga Tewas karena Terus Menangis

5. Pelaku mendekam di sel khusus

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Edian saat ini sedang menjalani pemeriksaan polisi di Mapolsek Pulau Beringin. Pelaku rencananya akan ditempatkan di sel sendirian dititipkan di Mapolres OKU Selatan.

"Di ruang tahanan hanya dia sendiri. Takutnya nanti ada hal-hal buruk, jadi lebih baik kita titipkan untuk mengantisipasi," kata Herry.

Seperti diketahui, Edian tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan balok kayu karena tidak diberi uang untuk membeli sebilah pisau. Edian juga diketahui baru saja keluar dari rumah sakit jiwa di Palembang.

Baca Juga: Seorang IRT Ditemukan Tewas Diduga Akibat Dianiaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com