Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Immigratoir" Asal Afghanistan Mogok Makan, 2 Orang Bakar Diri

Kompas.com - 11/02/2019, 13:31 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Immigratoir alias pelanggar keimigrasian asal Afghanistan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, melakukan aksi mogok makan. Bahkan ada dua orang nekat bakar diri sendiri.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) menutup kasus mereka dan surat International Organization for Migration (IOM) tentang diputusnya pemberian kebutuhan dan fasilitas bantuan kepada mereka. Surat itu keluar per tanggal 31 Januari 2019.

Immigratoir asal Afghanistan di Rudenim Manado saat ini berjumlah 12 orang. Mereka melakukan aksi mogok makan pada Jumat (1/2/2019).

Akibatnya, dua orang masuk Rumah Sakit (RS) Advent Manado, yakni perempuan bernama Agnileh Doune (47) dan Amireh Mostafa (46). Hingga saat ini keduanya masih dirawat di RS.

Sedangkan aksi bakar diri dilakukan pada Kamis (7/2/2019). Mereka adalah Sajjad (24) dan Mohammad Rahim (59).

Baca juga: Hampir Setahun, Ada 47 Kasus Pelanggaran Pengungsi di Rudenim Makassar

Terkait hal ini, Kepala Rudenim Manado Arthur Mawikere menjelaskan, saat ini 12 warga asal Afghanistan sudah di bawah penaganan Rudenim Manado.

"Hal ini berdasarkan surat per tanggal 31 Januari 2019. Dalam surat itu UNHCR telah menutup kasus mereka, dan surat IOM tetang diputusnya pemberian kebutuhan dan fasilitas bantuan kepada mereka," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Rudenim Manado, Senin (11/2/2019).

Lanjut dia, pascasurat ini keluar, maka mulailah mereka demo mogok makan.

"Itu dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2019. Dua orang sakit dan sudah kami tanggani. Mereka dibawa ke RS Advent. Sedangkan dua orang yang melakukan aksi bakar diri, ada di RSUP Kandou. Menurut dokter, yang paling parah bernama Sajjad. Luka bakar 80 persen. Sedangkan, Mohammad Rahim hanya luka bakar di kaki," kata dia.

Menurut Arthur, pihaknya selalu memberikan makanan kepada mereka.

"Makanan yang diberikan sesuai standar aturan yang ada," sebutnya.

Soal alat komunikasi yang disita, kata Arthur, sudah menjadi aturan.

"Kan mereka sudah di bawah pengawasan kami. Jadi harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia, khususnya aturan keimigrasian," ucapnya.

Arthur mengungkapkan, saat ini status mereka sudah ilegal.

"Kalau istilah imigrasi adalah immigratoir," katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com