Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Setahun, Ada 47 Kasus Pelanggaran Pengungsi di Rudenim Makassar

Kompas.com - 26/02/2018, 14:15 WIB
Hendra Cipto,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menangani 47 kasus yang dilakukan oleh pengungsi dari berbagai negara konflik di dunia selama hampir setahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rudenim Makassar Boedi Prayitno seusai memberikan penghargaan kepada personelnya yang berhasil mengungkap kasus atau pelanggaran yang dilakukan pengungsi, Senin (26/2/2018).

Menurut Boedi, 47 kasus yang ditangani pihaknya itu mulai dari pertengahan Juni 2017 hingga akhir Februari 2018. Sejumlah kasus tersebut terdiri dari kasus tindak pidana dan kasus pelanggaran perundang-undangan tentang pengungsi.

"47 kasus itu yang kami proses, tapi lebih banyak kasus yang dilakukan pengungsi yang tidak diproses atau diselesaikan secara damai. Tapi mayoritas kasus pidana yang dilakukan pengungsi, seperti berzina, paedofil, perkelahian, penipuan, perusakan, dan lainnya," kata Boedi.

Baca juga: Kepala Rudenim: Banyak Pengungsi Selingkuhi Istri Warga Makassar

Dia merasa prihatin dengan kondisi ribuan pengungsi yang berada di Kota Makassar karena sering melakukan tindak pidana dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Saya prihatin dengan kondisi pengungsi yang sewenang-wenang melakukan tindak pidana dan melanggar aturan. Mereka berpikir bahwa pihak Imigrasi tidak bisa melakukan deportasi kepada pengungsi," tuturnya.

Meski tidak bisa mendeportasi pengungsi berkasus, tambah Boedi, pihaknya tetap memproses dengan mengisolasi.

"Jadi pengungsi yang kedapatan berkasus, kami amankan dan isolasi di rudenim ini. Tapi ada juga pengungsi yang sudah berulang-ulang kali diproses dan diisolasi, tapi mereka tidak jera," tambahnya.

Baca juga: Nasib Rudenim Jakarta yang Kurang Anggaran dan Kelebihan Kapasitas

Kompas TV Sebanyak 37 Tenaga Kerja indonesia asal Purworejo, Jawa Tengah ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia sejak pertengahan Januari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com